Terlibat Pencurian Uang Rp 650 Juta, 2 Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Bui

Kamis, 16 Desember 2021 / 11.32

Dua terdakwa yang meruipakan oknum polisi tampak di layar monitor mengikuti persidangan di PN Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.Marjuki Ritonga dan Dudi Efni terdakwa perkara mencuri uang Rp650 juta saat melakukan pengerebekan di rumah bandar narkoba dituntut masing-masing dengan hukuman selama 3 tahun penjara di Ruang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU).dalam nota tuntutannya menilai kedua terdakwa yakni, Dudi Efni, Marjuki Ritonga terbukti mencuri uang sebesar Rp600 juta dan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

Sementara, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan merupakan anggota Polri.

"Hal yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai dan sopan dalam persidangan," kata jaksa.

Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, Majelis Hakim Jarihat Simarmata menunda persidangan hingga pekan mendatang, dengan agenda pembelaan. Sedangkan, tiga terdakwa lainnya yaitu, Matredy Naibaho, Toto Hartono, dan Rikardo Siahaan, masih belum dituntut. 

Sebelumnya, dalam dakwan Jaksa, menuturkan perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba dan sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

“Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya Matredy bersama Dudi Enfi (Ketua Tim), Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam,” ujar JPU.

Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka. Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. 

Mereka diterima oleh Imayanti selaku istri Jusuf. Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.

“Bahwa barang-barang tersebut diatas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan,” kata Randi.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini