2 Perampok Modus Pura-Pura Nolong 'Lumpuh' Ditembak

Jumat, 14 Januari 2022 / 22.22

Dua pelaku perampokan diamankan Polsek Belawan. (f-istimewa)

BELAWAN, KLIKMETRO.COM - Coba melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian, dua pelaku perampokan dengan modus pura-pura menolong dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, Kamis (13/1/2022).

Kedua tersangka melakukan perampokan terhadap Tua Wijaya Nahulae, ST (31) warga Gang Sekata, Lingkungan XXVI, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, di kawasan Simpang Kampung Salam, Belawan.

Kedua tersangka masing-masing Muhammad Jefri Alias Jefri (23) dan Muhammad Ramadansah alias Madan Gigi (33), keduanya warga Jalan Selebes, Gang 18, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti  berupa 1 unit Laptop warna Hitam, 1 unit Handphone, 1 tas warna hitam dan dan 1 helai baju warna abu-abu.

Kapolsek Belawan, Kompol DJ Naibaho mengatakan, perampokan terjadi Sabtu (18/12) sekira jam 03.30 wib lalu. Itu terjadi saat korban mengantar teman wanitanya mengendarai mobil menuju Jalan Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

"Usai mengantarkan teman wanitanya, korban pulang melintasi kawasan Kampung Salam. Namun kendaraan korban menabrak median jalan sehingga ban bagian kiri kempes. Korban lalu turun melihat kondisi ban," kata Kapolsek.

Tak lama kemudian muncul lima pria yang menawarkan bantuan. Saat itulah, beberapa pria membuka pintu mobil mengambil barang-barang korban yang ada di jok kendaraan, termasuk uang tunai Rp10 juta.

"Korban yang mengetahui mencoba mempertahankan barang-barang dan uangnya. Namun tas miliknya berhasil dibawa lari pelaku yang lari ke arah jalan Selebes Gang 17," terang Kompol Dj Naibaho.

Berdasarkan laporan itu, kemudian Kapolsekta Belawan Kompol DJ Naibaho melalui Kanit Reskrim IPTU AR. Reza memerintahkan agar segera ditindaklanjuti.

"Tersangka Jefri berhasil dicokok petugas ketika berada di Jalan Manggaan, tepatnya di depan salah satu supermarket. Namun ketika disergap pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.

Pengakuan Jefri, perampokan yang dilakukannya dilakukan bersama tersangka Madan Gigi, yang kemudian disergap di Kampung Salam. Tetapi tersangka Madan mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Dari keterangan kedua tersangka, hingga kini petugas masih memburu 2 pelaku lain berinsial D dan T (DPO). Sementara hasil rampokan dibagi-bagi, masing-masing Jefri Rp 4 juta, Madan Gigi Rp 2 juta, sedangkan D memperoleh Rp 2 juta dan  T memperoleh Rp 2 juta," katanya lagi.

Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait pengembangan kasus lain yang pernah dilakukan termasuk perampokan dengan korban M.Sidik pada 20 Desember 2021. 

"Kedua tersangka merupakan residivis perampokan dan pernah di penjara di Rutan Tarutung dan Tanjung Gusta," tandas Kapolsek. (hn)

Komentar Anda

Terkini