Adiknya 12 Kali Dicabuli, Menantu Penjarakan Mertua

Jumat, 14 Januari 2022 / 20.03

Tersangka pencabulan MS alias Anto Kambing diamankan di Polres Deli Serdang. (f-humas)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Perbuatan bejat dilakukan pria berinisial MS alias Anto Kambing (50) terhadap gadis belia inisial Ans (15) dan mencabulinya hingga 12 kali. Akibatnya, warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Lubukpakam, Deli Serdang, Sumut, ini diamankan unit PPA Polres Deli Serdang, Rabu (12/1/2022).

Kasus pencabulan ini diketahui setelah adanya laporan dari AF (29), abang kandung korban, warga Jalan Pelak, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. AF melaporkan mertuanya setelah mendengar pengakuan dari adiknya.

Saksi dalam kasus ini Watik (59) ibu rumah tangga, warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan Dira (14) status pelajar, warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan. Lubuk Pakam, Kabupaten. Deli Serdang.

Informasi dihimpun dari kepolisian, Jumat (14/1/2022), peristiwa itu terjadi saat korban dan pelapor yang tinggal bersama di rumah pelaku sekira lebih kurang 1 bulan lamanya. Ternyata selama tinggal di sana, pelaku mencabuli adiknya saat rumah dalam keadaan kosong dan pergi bekerja.

Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021, korban pergi dari rumah pelaku dan tinggal di rumah uwaknya karena takut atas perbuatan pelaku tersebut. Merasa aneh dengan kepergian adiknya, AF menemui korban di rumah uwaknya dan menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku. Lalu korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS. Mendengar itu, AF membuat laporan di SPKT Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Pada hari Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, kemudian tim melakukan pengintaian dan menangkap tersangka di sana,"jelas kasat.

Awalnya tersangka  berusaha hendak melarikan diri, namun sudah dikepung. Lalu tersangka bersembunyi di bawah tempat tidur,  namun oleh Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pelaku dapat ditemukan dan diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.

"Tersangka menerangkan benar korban adalah adik kandung menantunya (pelapor) yang ikut tinggal di rumah tersangka. Setengah bulan setelah korban tinggal bersama dengan tersangka tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 13.00 WIB, pertama sekali tersangka mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar, dengan cara bujuk rayu akan membelikan paket hp ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja," tuturnya.

Tiga hari kemudian, tersangka melakukan pencabulan kembali terhadap korban di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali dengan hari yang berbeda di bulan sama.

"Pernah sekali mencabuli korban di Kebun Sayur saat itu pelaku membawa korban ke kebun sayur. Dari hasil interogasi, terakhir tersangka mencabuli korban di kamar mandi di rumah tersangka sendiri sehingga korban telah mencabuli korban sebanyak 12 kali,"papar kasat.(hot)
Komentar Anda

Terkini