Banding Kandas, Polisi Bunuh 2 Wanita Tetap Dipidana Mati

Rabu, 05 Januari 2022 / 16.28

Tampak di layar monitor, terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. (f-ism/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Upaya Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan untuk lolos dari pidana mati kandas. Pasalnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Roni dengan pidana mati.

Putusan ini sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1/2022).

Terpisah, JPU Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.

"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," sebut Aisyah.

Sebagaimana diberitakan, Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (11/10) kemarin.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban.

Kemudian, perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat, dan seorang korbannya berinisial AC masih di bawah umur.

Kasus pembunuhan ini bermula pada Sabtu (13/2/2021), kedua korban datang ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

Terdakwa pun mengatakan kepada korban RP akan mencarinya jika mereka memberikan nomor ponsel. RP pun memberi nomornya.

Malam harinya, Aipda Roni yang tertarik kepada RP menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan membicarakan masalah titipan korban.

Korban menolak, tetapi terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban membuat rencana.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.

Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, mereka sempat membahas barang bukti tersebut. Terjadi perdebatan di dalam mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri.

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.

Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua perempuan itu.

Terdakwa awalnya hendak memerkosa korban RP. Namun, karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba," ucap JPU.

Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah.

Saat melihat kamar tempat kedua perempuan itu disekap, terdakwa terkejut kedua perempuan malang itu tidak bergerak.

Pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas.

Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban.

Roni kemudian menghabisi nyawa kedua perempuan itu dengan menyekap mulut keduanya dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya tewas, Roni kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua perempuan itu ke dalam mobil.

Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya. Selanjutnya, Roni membuang jasad kedua korban di tempat berbeda.

Jasad RP dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Sementara itu, jasad AC dibuang di pinggir jalan di Kecamatan Medan Barat. (amr/ism)

Komentar Anda

Terkini