Korupsi Pemeliharaan Jalan di Langkat, Eks Kadis BMBK Sumut Dituntut 4,6 Tahun Bui

Kamis, 13 Januari 2022 / 22.47

Terdakwa M Armand Effendy Pohan mengikuti persidangan secara virtual. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Armand Effendy Pohan, selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, terdakwa perkara korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Tak hanya hukuman, dalam nota tuntutannya JPU juga mangatakan, terdakwa Effendy Pohan, didenda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu,dalam sidang virtual yang berlangsung di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (13/1/2022), Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Langkat, juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," kata JPU. 

Selain Effendy Pohan, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama justru dituntut lebih ringan. Yakni

terdakwa Irman Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, masing-masing dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. 

"Ketiga terdakwa ini tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta,"sebut JPU.

Menurut JPU, hal yang memberatkan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan terdakwa Effendy Pohan belum mengembalikan kerugian negara. 

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan," ujarnya. 

JPU menyebutkan, keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, kasus bermula saat terdakwa menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin kalan provinsi di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

Memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. 

Lebih lanjut, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui Amatau diduganya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, melakukan pengelola keuangan daerah yang tidak taat pada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan.

Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp1.070.000.000. (put)

Komentar Anda

Terkini