Perampok Toko Emas di Simpang Limun Segera Diadili di PN Medan

Senin, 03 Januari 2022 / 11.08

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komplotan perampok toko emas di Pasar Simpang Limun Medan, diantaranya toko Aulia Chan dan Masrul, dikabarkan dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Negeri Medan. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polrestabes Medan

"Berkas P21nya sudah kita terima, tinggal tahap penyerahan tersangka dan barang bukti,(P22)" kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH.MH pada wartawan, Minggu (2/01/2022) sore.

Namun kata Yos A Tarigan, kini Jaksa Bagian Pidana Umum (Pidum) dan Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Medan, yang ditunjuk telah melakukan penelitian, apakah berkas sudah lengkap (P21) atau masih ada kekurangan (P19) dan hasilnya setelah diteliti  berkas tersebut lengkap baik formal maupun pormilnya.

"Berkas perkara ke lima tersangka itu yakni, Hendrik Tampubolon (38), Prayogi alias Bejo (25) Farel (21), Paul (32),dan Dian telah kita terima dari penyidik Polda Sumut hasilnya setelah diteliti  berkas tersebut lengkap baik formal maupun pormilnya,"ujar Yos A Tarigan.

Diketahui sebelumnya kasus perampokan toko emas tersebut terjadi, pada Kamis (26/8/2021) .

Pelaku diketahui berjumlah lima orang. Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini mengendarai dua sepeda motor dan membawa senjata api.

Dari ke 5  pelaku, satu di antaranya, Hendrik (38), warga Jalan Paluh Kemiri, Lubukpakam, Deliserdang, sebagai otak pelaku perampokan ditembak mati polisi karena melakukan perlawanan saat ditangkap dan berusaha melarikan diri. 

Sebagai otak pelaku, Hendrik diketahui sebelumnya telah merencanakan dengan matang melakukan aksi perampokan bersenjata api tersebut.

"Tersangka Hendrik yang merencanakan dan merekrut empat tersangka lainnya untuk melakoni aksi perampokan itu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).

Selain Hendrik, Tiga dari keempat tersangka lain yakni Farel (21), warga Jalan Garu I GG Manggis, Medan Amplas, Kota Medan, Paul (32) warga Jalan Menteng, Medan Denai, Kota Medan dan Prayogi alias Bejo (26), warga Jalan Bangun Sari, Medan Johor, Kota Medan juga terpaksa ditembak pada bagian kakinya. Sedangkan tersangka Dian yang berperan mencari orang untuk melakukan perampokan tidak ditembak.

"Tersangka Hendrik meminta tersangka Dian untuk mencari orang. Kemudian setelah dipertemukan, ada tiga orang masing-masing Paul, Farel dan Prayogi alias Bejo," katanya.

Panca mengatakan, sebelum melakukan aksi perampokan itu, para pelaku juga sempat observasi ke lokasi target mereka. Peninjaun dilakukan pada 25 Agustus 2021 siang lalu.

"Tersangka Paul, Farel dan Prayogi yang melakukan observasi. Mereka yang lalu menentukan targetnya. Mereka lalu lapor ke Hendrik dan esoknya mereka melakukan perampokan itu," katanya.

Dalam beraksi, para tersangka melakukan persiapan cukup matang. Mereka bahkan menutup sidik jari mereka dengan plester agak tak meninggalkan jejak di lokasi kejadian.

"Kalau untuk kendaraan yang mereka gunakan, itu kenderaan curian," ujarnya.

Dalam aksi perampokan itu, para tersangka membawa kabur sekitar 6,8 kilogram emas. Nilainya diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. 

Akibat aksi perampokan itu, seorang juru parkir di Pasar Simpang Limun juga ditembak para tersangka karena menghalangi mereka saat melarikan diri.(put)

Komentar Anda

Terkini