| Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. (f-humas) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan - Polda Sumatera Utara kembali lagi menunjukan taringnya. Kali ini Tim Siluman berhasil meringkus seorang pria ADS alias AS (44) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari minggu 26 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 wib, di sebuah rumah yang berlokasi di Perumnas Mandala, Jalan Enggang Kelurahan Kenangan, Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dimana pada hari minggu 26 Desember 2021, Pukul 01.00 Wib, Pelaku yang melihat anaknya sedang tertidur merasa terangsang dan mendekati anaknya yang sedang tertidur pulas.
Saat itu FS terbangun karena merasa ada yang meraba tubuhnya dan pelaku membekap mulut anaknya sambil mengatakan "jangan kau teriak, nanti kupukul kau" sambil menyumpel segumpal kain ke mulut korban yang tak lain adalah anaknya agar tidak berteriak.
Usai membekap mulut anaknya, pelaku pun menodai korban FS (15). Gadis belia ini coba berontak, namun tak berdaya karena kalah tenaga dan mulutnya dibekap.
Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku minta agar korban tidak melaporkan yang telah terjadi. Pelaku pun mengancam akan memukul korban jika menceritakan yang sudah ia lakukan kepada korban.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH didampingi Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Mardiana Ginting SH saat dikonfirmasi, Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wib menjelaskan bahwa, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan oleh Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan - Polda Sumatera Utara.
"Sudah kami lakukan penangkapan pada tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 18.00 wib. Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Gagak Raya, Kecamatan Percut," ungkap Kasat
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, tiba di alamat yang dimaksud, Tim langsung meringkus pelaku dan memboyongnya ke Satreskrim Polrestabes Medan.
"Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur kami jerat dengan pasal 81 ayat 1,2,3 Subs pasal 82 ayat 1,2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,"pungkasnya. (mar)