Warga Gugat PTPN II, Perebutan Lahan 7,2 Hektar

Kamis, 06 Januari 2022 / 14.22

Warga menggugat PTPN II di lahan seluas 7,2 hektar ke Pengadilan Negeri Medan. (f-rizal/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Pasca eksekusi oleh PTPN II, sejumlah warga menggugat PTPN II di lahan seluas 7,2 hektar ke Pangadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (4/1/2022) prihal gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 1/pdt.G/2022/PN Lbp.

Gugatan tersebut diungkapkan Juru Bicara YASMAR/Kesultan Deli, Fadli Kaukibi, SH, CN bahwa berdasarkan di area yang sudah di klaim privat dengan dilakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) serta terdaftar di Kantor Pertahahan Deli Serdang.

"Bahwa di area tersebut sudah ada bangunan masyarakat dan bukan bangunan PTPN 2 dan di area tersebut juga sudah ada sejak dahulu bangunan Peningggalan sebagai Situs Anak Melayu Deli," jelas Fadli, Rabu (5/1/2022).

Oleh karenanya, Fadli mengecam mengapa pihak Satpol PP Deli Serdang ikut melakukan pembongkaran tanpa mengidentifikasi atau adanya pernyataaan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang tentang kebenaran Sertifikat HGU No. 111 yang menjadi klaim HGU atau milik PTPN 2.

"Demikian juga dengan PTPN 2 mengapa mengeksekusi bangunan tanpa permohonan dan putusan Pengadilan, serta adanya TNI yang terlibat ikut menggerakkan atau bergerak dengan puluhan satpam dan satpol PP Deli Serdang jelas mengangkangi tugas dan 8 wajib TNI," sebut Fadli lagi.

Maka jika supremacy hukum masih ada maka harus pihak pihak yang hadir dan mengkordinir penghacuran itu harus di proses hukum.

"Peristiwa itu mirip dengan tindakan Tentara Jahudi saat menggusur pribumi Palestina," ungkap Fadli mengecam.

Sementara itu, Fadli bersama kuasa hukum warga, Edy Suhairi SH mengungkapkan laporan warga sudah ada di Poldasu dan Gugatan ke PN Lubuk Pakam juga sudah serta Surat permintaan Blokir di Kantor Pertanahan Deli Serdang juga sudah dilakukan warga.

"Supremacy dan Equality before the law jika masih ada di Poldasu maka pasti yang mengkordinir perusakan bangunan rakyat pasti di proses hukum," tutur Fadli.

Ia juga mengungkapkan bila tidak maka ini Cerminan Supremacy Hukum di jaman Presiden Jokowi betul sudah milik Konglomerat.

"Berarti di jaman Presiden Jokowi memang betul milik konglomerat, yang sudah rumor di masyarakat bahwa dulu para pemangku kebijakan masih mendengar suara 9 wali, tapi kini sudah bergeser tunduk pada 9 naga," cetus Fadli lagi. (amr)

Komentar Anda

Terkini