Nasib Buruh di Medan Masih Buruk, Abdul Latif Desak Pemko Perwalkan Perda Ketenagakerjaan

Minggu, 27 Februari 2022 / 21.15

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahu 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Minggu (27/2/2022). (f-vin/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan saat ini Kota Medan sudah memiliki Perda No. 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Dengan adanya Perda ini, diharapkan Pemko Medan secepatnya memperwalkan Perda tersebut. 

"Nasib buruh yang ada di Kota Medan sangat buruk. Banyak ketidak adilan yang dirasakan buruh dalam memperoleh hak-haknya. Untuk itu, saya mendesak Pemko medan agar segera memperwalkan Perda No. 3 Tahun 2019 karena Perda ini berpihak kepada buruh, "ujarnya pada acara Sosialisasi Perda (Sosper)  No. 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di dua lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Bauksit Lingkungan 1 dekat Lapangan Bola Kelurahan Kota Bangun Medan Deli dan Jalan Masjid Linkungan 1 kp. bahari (yayasan Az zaky) Medan Labuhan, Minggu (27/2/2022).

Anggota DPRD Medan dari Dapil II ini menjelaskan, dalam Perda ini terdapat 75 pasal dan 15 Bab.  Di mana setiap pasalnya mengatur tentang hak dan kewajiban buruh dan perusahaan. Dalam Perda ini banyak peluang kerja bagi yang belum memiliki pekerjaan. 

"Dalam Perda ini banyak peluang kerja untuk itu warga harus rajin melihat situs dari Dinas Ketenagakerjaan Medan. Karena banyak informasi tentang lowongan kerja seperti tentang pelatihan-pelatihan gratis. Mari kita memperkaya pengetahuan kita dengan adanya Perda ini,"ajaknya.

Pada pasal 12 disebutkan setiap perusahaan atau investor wajib melatih tenaga kerja lokal. Pasal 40 tentang hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan membuat  perjanjian kerja. 

"Tapi faktanya saat pekerja kontrak diterima kerja,  pekerja hanya ditawarkan kontrak kerja yang mengikat tanpa ada kesepakatan kerja dari kedua pihak,"ujarnya. 

Lanjut Latif, pada pasal 46 dibolehkannya buruh beribadah tapi kenyataannya ada terdapat kasus di mana buruh sedang melaksanakan ibadah sholat jumat malah dipecat. "Itulah kenapa pentingnya Perda ini di perwalkan agar kasus-kasus seperti ini tidak terulang lagi,"jelasnya. 

Sementara di pasal 48 setiap pekerja wajib di daftarkan ke jaminan hari tua dan BPJS ketenagakerjaan. Tapi kenyataan JHT (jaminan hari tua) dikeluarkan setelah berumur 56 tahun. "Kebijakan inikan tidak adil namanya, Pasal yang ada di Perda ini sudah bagus hanya saja implementasinya tidak sesuai dengan kenyataan,"ujarnya. 

Di pasal 51 mengatur tentang dewan pengupahan.  Dewan pengupahan itu terdiri dari serikat pekerja.  Dengan adanya serikat kerja diharapkan bisa membela nasib buruh.  

"Undang-undang dibuat sudah sangat cukup baik tapi pelaksanaan yang tidak sesuai,"jelasnya. (vin)

Komentar Anda

Terkini