Dendam Diusir dari Rumah, Abang Dibacok Hingga Tewas

Senin, 28 Maret 2022 / 17.53

Polres Binjai paparan penangkapan pelaku pembacokan abang kandung hingga tewas.(f-ist/mt).

BINJAI, KLIKMETRO.COM - GN (38) pria Tionghoa, warga Pasar VIII tewas bersimbah darah usai dibacoki HN (30) di pekong Apek Dusun I, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku pembacokan merupakan adik kandung korban. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian perut, ulu hati, kepala, dada dan meninggal dunia ditempat.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, mengatakan pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati atau dendam karena adanya kesenjangan sosial antara HN dan GN.

“Setelah diintrogasi, Motif pelaku membunuh karena iri kepada GN. Pasalnya, GN bisa menempati sebuah pekong sebagai kediamannya. Pelaku menganggap hal itu tak adil hingga dia pun kalut dan akhirnya berniat menghabisi nyawa saudara kandungnya sendiri,” bebernya, dikutip Senin (28/3/2022).

Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 03.00 Wib. Unit Reskrim Polres Binjai usai melakukan olah TKP dan menanyai saksi-saksi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui sudah melarikan diri ke Pangkalan Brandan.

HN berhasil diamankan petugas di Jalan Medan – Aceh, Desa Balai Gajah, Kelurahan Paya Prupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Saat itu Unit Reskrim melihat pelaku sedang menerima panggilan telepon di pinggir jalan diatas sepeda motornya. Tak ingin kehilangan momen, Tim langsung membekuk HN dan mengamankannya ke Mako Polres Binjai,” jelasnya lagi.

Aksi pelaku sudah terencana, sebab HN sebelumya telah menyiapkan sebilah parang yang disimpan dibawah jok sepeda motor dan langsung menuju Pekong.

Sebelum memulai aksi, HN terlebih dulu mematikan listrik rumah korban lalu bersembunyi. Setelah GN keluar rumah, pelaku langsung menghujamkan parang bertubi-tubi ke bagian kepala dan badan hingga korban tersungkur dan tewas ditempat.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Dia dikenakan pasal 340/338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana,” sebut AKP M.Rian Permana didampingi Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi.

Kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 1 bilah parang dan sarungnya, satu pisau lipat, 1 buah masker, 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter MX BK 5598 ADV, 1 buah helm, I buah sandar warna hitam dan 1 buah kaos warna biru.(mt)

Komentar Anda

Terkini