Dugaan Korupsi Renovasi Museum, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi dan Wadir CV Bima Mitra Sakti Kembali Diadili

Selasa, 29 Maret 2022 / 05.33

Perkara dugaan korupsi renovasi museum digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang diikuti secara virtual oleh para terdakwa.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pardamean Siregar mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, bersama Wakil Direktur CV Bima Mitra Sakti, Suryanto selaku rekanan, kembali diadili terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan Renovasi Gedung Museum, yang merugikan negara Rp266 juta. 

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi yang bersidang secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/3/2022) menguraikan pada Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebing Tinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2. 

"Selanjutnya Wali Kota Tebing Tinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK," ujar JPU. 

Kemudian, terang JPU, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebing Tinggi.

"Perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp266 juta lebih," ungkap JPU. 

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b,  ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001  tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Atau Pasal Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujarnya.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi dikarenakan tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan atau eksepsi. (put)

Komentar Anda

Terkini