Fantastis, Eks Kepala Pegadaian dan Suami Sudah 306 Kali Gadaikan Emas Palsu

Selasa, 08 Maret 2022 / 12.39

Suasana sidang di PN Medan diikuti terdakwa perkara gadaikan emas palsu secara virtual. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho dan Istrinya Devi Andria Sari terdakwa perkara 306 kali menggadaikan emas palsu divonis dengan hukuman berbeda di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin  (7/3/2022).

Majelis Hakim yang di ketuai Imanuel Tarigan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ingan Malem Purba dalam amar putusannya.

mengatakan, terdakwa Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho selaku suami terdakwa Devi Andria Sari dituntut 5 tahun dan 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. 

"Sedangkan terdakwa Devi Andria Sari divonis selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 2bulan kurungan,"kata Majelis Hakim.

Pada sidang itu juga Majelis Hakim mengatakan terdakwa Syafda Ridha Syukurillah alias Ridho juga dituntut dengan  pidana tambahan yakni harus membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,26 miliar.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka JPU menyita harta bendanya kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.  

Sedangkan dalam perkara ini kata Majelis Hakim selaku mantan orang satu di PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Langkat tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara. 

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Syafda Ridha Syukurillah maupun istrinya,Devi Andria Sari selaku mantan Kepala PT Pegadaian (Persero) UPC Perdamaian, Kecamatan Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

"Menghukum kedua terdakwa yakni Syukurillah alias Ridho dituntut 5 tahun dan 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsidai 2 bulan penjara. Sedangkan Devi Andria Sari dituntut selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Hal yang memberatkan  kedua terdakwa, tidak mendukung  program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali atas perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga, yang lenih meringankan lagi terdakwa Devi telah mengembalikan kerugian keuangan negara.

Dijelaskan Majelis Hakim, putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Ingan Malem Purba yang sebelumnya menuntut

kedua terdakwa yakni Syukurillah alias Ridho dituntut 5 tahun dan 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsidai 3 bulan penjara.

Sedangakan Devi Andria Sari dituntut selama 4 tahun dan 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Usai membacakan amar putusnya, Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk sikap 

"Sidang ini telah selesai dankita tutup ,"bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih dipotong dengan pengembalian keuangan negara sebesar Rp127,8 juta menjadi Rp2,26 miliar lebih.(put)

Komentar Anda

Terkini