Oknum Polisi di Medan Tilep Barbut Uang Divonis Jauh Dari Tuntutan, Satu Orang Bebas

Rabu, 16 Maret 2022 / 06.12

Para terdakwa mengikuti persidangan di PN Medan secara virtual.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lima orang oknum personil Satresnarkoba Polrestabes Medan yang didakwa mencuri barang bukti uang sebesar Rp650 juta saat penggrebekan di rumah terduga bandar narkoba divonis jauh lebih ringan dari tuntutan. Bahkan salah seorang diantaranya divonis bebas.

Adapun kelima terdakwa yang divonis bebas yakni Toto Hartono, sebelumnya dia dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan 4 lainnya yaitu Ricardo Siahaan divonis 8 bulan dan 22 hari penjara, sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara.

Kemudian Matredy Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari penjara, sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Sedangkan Marjuki Ritonga dan Dudi Hefni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara.

Selain terdakwa Ricardo, putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata. Sedangkan putusan Ricardo dibacakan oleh Uli Marbun. Putusan kelima terdakwa dibacakan di Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022).

Selain Toto Hartono, keempat terdakwa dinyatakan bersalah pencurian dengan pemberatan.

"Hal itu sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dakwaan subsider JPU,"sebut hakim Uli Marbun saat membacakan putusan Ricardo.

Atas putusan ini, JPU Rahmi Shafrina langsung menyatakan banding.

"JPU akan mengajukan banding. Sebelumnya kan kita tuntut dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan narkoba, tapi majelis hakim berpendapat lain,"sebut JPU usai persidangan.

Mengutip dari dakwaan JPU, kasus ini berawal saat lima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan. 

Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti (barbuk) dibawa ke Mako Polrestabes Medan.  

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Kemudian penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta. 

Namun sisanya sebesar Rp 650 Juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.   

Akibatnya kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Kemudian akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya. (put)

Komentar Anda

Terkini