Perampok Toko Emas Pasar Simpang Limun Divonis Hukuman Berbeda

Rabu, 30 Maret 2022 / 05.27

Para terdakwa perampokan toko emas di Psar Simpang Limun Medan mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tiga terdakwa perkara perampokan toko emas dengan menggunakan senjata api di pajak Simpang Limun, Kota Medan di vonis pidana 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadikan Negeri (PN) Medan  di ruang Cakra 9 Pengadilan (PN) Medan, Selasa, (29/3/2022).

Adapun ketiga terdakwa yang divonis 11 tahun penjara yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (32), Prayogi alias Bedjo (25) dan Farel Ghifari Akbar (22) masing-masing pidana penjara . Sedangkan seorang terdakwa lagi yakni Dian Rahmat (26) dituntut 7 tahun penjara. 

Dalam persidangan beragendakan pembacaan putusan yang digelar secara virtual tersebut, keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 2e, 4e KUHPidana. 

"Menghukum dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Paul Jhon Alberto Sitorus, Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar masing-masing 11 tahun penjara. Terdakwa Dian Rahmat selama 7 tahun penjara," ujar Majelis Hakim yang di Ketuai Denny Lumbantobing di hadapan JPU Kharya Saputra.

Dikatakan Majelis Hakim, puntusan 11 tahun yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa selaku  'eksekutor' perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN), Prayogi alias Bedjo dan Farel Ghifari Akbar sama dengan tuntutan JPU alias conform.

Sedangkan hukuman 7 tahun terhadap terdakwa lainnya, Dian Rahmat lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya dituntut 8 tahun penjara

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim juga memerintahkan agar JPU mengembalikan emas hasil rampokan para terdakwa kepada pemiliknya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, baik JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah terima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Usai membacakan putusan, dan mendengar sikap JPU Kharya Saputra maupun penasihat hukum (PH) kemudian Majelis Hakim Denny Lumbantobing menutup sidang."Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya

Mengutip surat dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan pada bulan Agustus 2021, terdakwa Paul Jhon bertemu dengan terdakwa Dian Rahmat dan Hendrik Tampubolon, merencanakan aksi perampokan toko emas.

Pada 21 Agustus 2021, Hendrik Tampubolon datang bersama dengan terdakwa Farel Ghifari dan Prayogi ke Jalan Menteng VII, Medan Denai, menggunakan sepeda motor Beat dan Mio berwarna putih yang sudah di stiker kaca film berwarna hitam full body. 

"Lalu Hendrik Tampubolon mengajak, Farel Ghifari dan Prayogi melakukan pencurian sepeda motor dan diberikan oleh Hendrik satu buah senpi laras pendek sekaligus digunakan untuk memakainya," ujarnya.

Lanjut dikatakan JPU, ketiganya lantas melakukan perampokan sepeda motor dan berhasil membawa paksa scoopy milik seorang pengendara pria. Dari hasil menggadaikan sepeda motor sebesar Rp3 juta, lantas dibagi lima dan sisanya dibelikan perlengkapan berupa topi, sebo, menggunakan jaket, celana panjang, tas ransel dan dua bilah pisau. 

"Pada 25 Agustus 2021, Hendrik, Farel dan Prayogi berkumpul di Jalan Menteng VII Gang Garuda, dan merencanakan perampokan di Toko Mas Simpang Limun Jalan SM Raja Medan. Setelah sampai ke Pajak Simpang Limun, terdakwa Farel dan Prayogi berkeliling untuk mengecek toko mas dan target Toko Mas Aulia Chan dan Toko Mas Masrul F," ujarnya.

Singkat cerita, pada 26 Agustus 2021, empat pelaku melancarkan aksinya merampok kedua toko emas tersebut. Kemudian, Hendrik Tampubolon masuk ke toko mas Aulia Chan membantu dan terdakwa Farel memecahkan kaca steling toko mas yang di bagian depan. 

Kemudian, Hendrik Tampubolon pergi ke toko mas Masrul F membantu terdakwa Prayogi mengambil emas di toko tersebut. Setelah selesai melakukan pencurian tersebut, bersama-sama dengan pelaku lainnya pergi melalui pintu belakang Simpang Limun.

Pada saat ingin pergi tersebut, Hendrik Tampubolon menembakkan senjata Laras Pendek miliknya ke arah warung sambil berlari. Bahwa akibat dari tembakan itu, saksi Julius Sardi Simanungkalit terkena luka tembak pada leher sebelah kiri. 

Setelah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut, para pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut, menuju Jalan M Nawi Harahap ke Jalan Bahagia by pass Jalan Sempurna Ujung, Jalan Pelajar ke Jembatan Pasar Merah Jermal III Tembung dan Jalan Makmur tepatnya di kebun karet.

"Dari hasil perampokan di dua toko mas itu, para pelaku berhasil menggasak tujuh bungkus plastik klip bening berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin milik Toko Mas Masrul F dengan berat bruto 3.116,51 gram. Kemudian, empat bungkus plastik klip berisi gelang, kalung, cincin, anting, liontin, tusuk konde milik Toko Mas Aulia Chan dengan berat bruto 2.418,45 gram," pungkasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini