Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan HT Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

Rabu, 02 Maret 2022 / 13.01

Kejari Medan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan HT ke Pengadilan Tinggi Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan Handy Talky (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan TA. 2014 yang merugikan negara senilai Rp 1,2 Miliar lebih, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (1/3/2022).

"Kedua tersangka dalam kasus ini masing-masing, A Guntur Siregar (AGS) merupakan Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Asber Silitonga (AS) selaku Direktur PT. Asrijes sebagai penyedia pengadaan HT tersebut," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH.

Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH menjelaskan, kronologi kasus ini berawal pada tahun anggaran 2014, Kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran pengadaan HT sebesar Rp 7.163.580.000,-.

Lalu kata Bondan pada, 13 November 2014, AS mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka Nomor 053 / SP / PT. Asrijes / XI / 2014 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Sandi Daerah Kota Medan, yang selanjutnya AGS mengajukan pembayaran kepada Badan Keuangan Daerah Kota Medan yang selanjutnya Badan Keuangan Daerah Kota Medan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 2 Desember 2014.

Lanjut Bondan, kemudian, dana sebesar Rp1.423.561.400, atau 20 persen dari nilai kontrak Rp 7 miliar lebih itu ditransfer dari rekening Pemko Medan ke rekening atas nama PT. Asrijes. Bahwa HT tersebut tiba di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, pada, 15 Desember 2014. Selanjutnya pada, 19 Desember 2014, AGS mengirimkan surat Nomor : 845 / KSD-KM / 2014 perihal pemeriksaan keaslian merk dan originalitas HT Motorola GP 328, dan juga mengundang pihak PT. Motorola Solution Indonesia untuk hadir di Kantor Sandi Daerah Kota Medan sekaligus mencantumkan 11 serial number HT. 

Berikutnya pihak PT. Motorola Solutions Indonesia yang diwakili oleh saksi Johannes datang ke Kantor Sandi Daerah Kota Medan memberikan 2 unit sampel yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyesuaian serial number dan part numbernya.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap 2 unit HT dan 11 serial number yang tercantum dalam surat tersebut yang dicek dengan cara memasukkan serial number ke dalam sistem / data base Motorola Global.

Namun hasilnya, sambung Bondan, ternyata tidak valid atau tidak terdaftar sehingga HT yang diterima oleh Kantor Sandi Daerah Kota Medan tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola.

Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antenna, charger, adaptor dari 2 sampel HT tersebut, dan setelah disesuaikan dengan katalog radio HT Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola.

"Maka berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : SR-112/PW02/5/2015 tanggal 11 Nopember 2015 dan Laporan Pemeriksaan BPK-RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 52.0 LHP XVIII.MDN/05/2015 terdapat kerugian Negara/Pemerintah Kota Medan sebesar Rp1.274.734.526," beber Bondan.

Lebih lanjut dikatakan Bondan, bahwa berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-08/L.2.10/Ft.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 terhadap AGS didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. 

Sedangkan berdasarkan Surat Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor : B-09/L.2.10/Ft.1/02/2022 tanggal 25 Februari 2022 terhadap AS didakwakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, Subisdair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

"Saat ini AGS sendiri sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk segera disidangkan menunggu penetapan jadwal sidang oleh PN Medan. Sedangkan, AS saat ini sedang ditahan di Rutan Klas II-B Banda Aceh terkait perkara lain," ucap Bondan. (put)

Komentar Anda

Terkini