BPJS Kesehatan Sumut Imbau Peserta Menunggak Untuk Cicil Tunggakan Iuran

Selasa, 19 April 2022 / 23.43

BPJS Kesehatan Sumut temu media bersama Forwakes di Medan, Selasa (19/4/2022). (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sebagai upaya memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan dan diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS.

Deputi Direksi Wilayah Sumatera Utara dan Aceh Mariamah menyampaikan bahwa Program Rehab diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas.

“Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KISnya. Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Mariamah pada kegiatan Temu Media bersama Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) pada Selasa (19/04/2022) di Kota Medan.

Mariamah menjelaskan bahwa untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program Rehab tersebut, peserta Program JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta.

“Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran,” ujar Mariamah. 

Dalam kesempatan itu Mariamah turut menyampaikan, berbagai macam inovasi telah dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan bagi peserta JKN-KIS. Diantaranya dengan menyediakan kanal-kanal layanan administrasi tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui smartphone masing-masing peserta.

Hingga 31 Maret 2022, jumlah peserta Program JKN-KIS di wilayah Provinsi Sumatera Utara adalah sejumlah 12.156.180 jiwa (79,75% dari jumlah penduduk Provinsi Sumatera Utara sejumlah 15.242.297 Jiwa).

Sementara itu fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1289 untuk (FKTP) yang terdiri atas 608 Puskesmas, 478 Klinik Pratama, 64 Klinik TNI/Polri, 128 Dokter Praktik Mandiri, 8 Dokter Gigi, dan 3 Rumah Sakit Tipe D. Sedangkan untuk FKRTL sebanyak 161 yang terdiri atas 145 rumah sakit dan 16 klinik utama. (sit)

Komentar Anda

Terkini