Dugaan Korupsi Dana BOS, 3 Guru SMAN 8 Medan Akui Kepala Sekolah Tidak Terbuka Soal Anggaran

Selasa, 05 April 2022 / 04.28
Terdakwa Jonggor Panjaitan mengikuti persidangan secara virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jonggor Panjaitan mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan terdakwa parkara dugaan korupsi dana Dana BOS senilai Rp1, 4 Milyar kembali jalani sedang dengan aganda mendengar 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara langsung ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/4/2022).

Sidang yang dipimpin Majelis 
Hakim Eliwarti menghadirkan terdakwa secara virtual tersebut, 3 dari 4 orang saksi mengatakan kalau terdakwa Jonggor Ranto Panjaitan selama menjabat Kepala Sekolah SMAN8 Medan, tidak pernah terbuka dalam soal pengelolaan bantuan dana BOS.

Dalam persidangan itu, Herbin menegaskan bahwa bantuan dana bos tahun 2016, 2017 dan 2018, untuk bantuan persiswa sekitar Rp1, 4 juta dikalikan 917 siswa sehingga total Rp1, 4 Milyar. "Dana ini langsung dikirimkan ke rekening sekolah yang dipergunakan untuk operasional sekolah," ujar Herbin. 

Kalau untuk pengadaan komputer sama sekali tidak ada, sebab sebelum Jonggor menjabat Kepala Sekolah SMAN 8 Medan pada akhir 2016, Lanjut Herbin memang sudah ada bantuan 34 komputer bantuan dari Pemko Medan. Dan 2017 bantuan dari APBD sebanyak 18 unit dengan komputer merek Del dan 2019 sebanyak 18 unit dari APBN. 

Senada dengan itu Berlian Sihombing yang merupakan guru mata pelajaran Fisika di SMAN 8 Medan dalam kesaksian menyebutkan, seharusnya bantuan tersebut direalisasikan untuk mobilier sekolah termasuk dalam pengadaan buku dan laboratorium. 

"Untuk praktek Laboratorium Fisika sama sekali ditiadakan karena keterbatasan peralatan yang seharus menjadi perhatian terdakwa selaku penanggungjawab dana bos,"ucap Berlian. 

Dikatakannya memang ada perehaban ruang perpustakaan tapi itu bukan dari Dana Bos akan tetapi bantuan dari Bank Sumut, sekitar 2017.

Selama kepemimpinan Jonggor, Setahu Berlian dalam kesaksian hanya membeli meja tenis saja. Sementara itu untuk kebutuhan sekolah seperti mesin air di kamar mandi sangat memprihatinkan karena kalau siang tidak ada air sehingga menimbulkan bau tidak sedap. 

Masih dalam persidangan Rencus, Berlian Sihombing dan Herbin Manurung, ketika pelaksanaan UNBK, menyebutkan disitulah ada pengadaan 54 UPS, akan tetapi ketiga guru itu mengaku tidak mengetahui berapa jumlah, merek dan pihak mana yang menyediakan. 

Namun pada pelaksanaan UNBK, guna menyiasati kekurangan komputer maka para pelajar membawa laptop. "Jadi kepada pelajar yang mempunyai laptop kita minta untuk membawa guna menyiasati kekurangan komputer tadi,"ucap ketiganya.

Pada tahun 2017, kami membagikan  lulus siswa dana bantuan sukarela dari orang tua siswa ada 27 kelas ada perkelas Rp54 juta, ada perkelas Rp2 juta dan Rp3 juta. 

Terungkap pada persidangan tersebut, dalam kesaksian Berlian bahwa pada 2017 ada bantuan dari orangtua murid yang berasal dari 27 kelas untuk sekolah yang terkumpul sebesar Rp54 juta lalu diserahkan kepada Jonggor juga tidak jelas penggunaan. 

"Bantuan tersebut dari wali murid dimana perkelasnya terkumpul ada yang Rp2 juta hingga Rp3 juta dengan total Rp54 juta," kata Berlian lagi mengakui tidak jelas penggunaannya untuk sekolah. 

Begitu juga saat menjawab pertanyaan anggota Majelis hakim Tipikor, Mohammad Yusafrihadi Girsang menanyakan kepada ketiga saksi pernah melihat bekas karton komputer atau yang mengantarkannya, Berlian dengan tegas menyatakan tidak pernah. Hal yang senada juga disampaikan Rencus dan Herbin. 

Ditambahkan Herbin yang merupkan guru matematika ini menuturkan soal pengadaan buku juga tidak seragam antar kelas meski pun sama jurusannya baik IPA maupun IPS. "Karena tak seragam terpaksalah guru harus ekstra jeli dalam memberikan pemahaman mata pelajaran kepada para siswa,"ujarnya sembari ditambahkan Berlian banyak para siswa yang mengeluh tentang kondisi bangku dan meja sekolah yang sebenar sudah tidak layak tersebut.

Sementara itu, penuntut umum Kejari Medan Fauzan juga menghadirkan Lando Rajagukguk yang menggantikan Posisi Jonggor. Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim dan penuntut umum menyatakan bahwa perkara ini bergulir setelah dirinya dipanggil kejaksaan.

 "Jadi setelah dipanggil kejaksaan baru ia melakukan pengecekan termasuk memeriksa laporan dari Jonggor," ucap Lando lagi. 

Masih dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga beberapa kali mengingatkan pengacara terdakwa agar tidak mengulang pertanyaan yang sama atau yang sudah ditanyakan majelis hakim maupun Jaksa. 

Dalam persidangan tersebut, meski Jonggor membantah ada melakukan pembenahan, namun ketiga saksi yang merupakan pernah menjadi anggotanya itu tetap pada kesaksiannya. 

Usai mendengarkan kesaksian keempat saksi di persidangan maka ditunda hingga pekan depan.(put)
Komentar Anda

Terkini