Pejalan Kaki Tewas Ditabrak, Oknum Polisi Jadi Tersangka

Kamis, 07 April 2022 / 05.13

Seorang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak pejalan kaki hingga tewas.(f-ist)

TAPUT, KLIKMETRO.COM - Seorang oknum polisi berinisial Bripka I ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung, tepatnya di Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting Taput, Sabtu (2/4/2022) lalu, sekitar pukul 06.00 WIB.

“Bripka I selaku pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kita amankan di unit Laka Polres Taput,”ujar Kasubag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan, Rabu (6/4/2022).

Kata Walpon dia dipersangkakan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukumanya 6 tahun penjara,”ujar Walpon.

Walpon mengatakan kecelakaan lalu lintas ini berawal saat Bripka I baru pulang tugas dari Medan menuju Sibolga sedang membawa vaksin mengendarai mobil doubel cabin milik Polres Sibolga. Setibanya di TKP, karena mengantuk akibat kelelahan saat mengejar waktu, mobil yang dikemudikannya ke luar jalur.

Saat itu, ada pejalan kaki di pinggir jalan bernama Marisi Hutagalung (60) warga Dusun Parsingkaman, Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adiankoting, Tapanuli Utara.

"Mobil tersebut lalu menabrak korban hingga menyeret hingga lima meter ke depan," sebutnya.

Setelah menabrak korban, mobil tersebut tetap melaju karena pengemudinya terkejut dan bingung, lalu menabrak teras depan rumah warga yang berdekatan dengan TKP.

"Saat itu korban diketahui sudah meninggal dunia,"pungkasnya. (mt/is)

Komentar Anda

Terkini