![]() |
Delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat TRA resmi ditahan polisi.(f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Delapan orang tersangka kasus kerangkeng Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, akhirnya ditahan polisi. Mereka ditahan di Rutan Mapolda Sumatera Utara sejak Kamis (7/4/2022) malam.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak menyampaikan kedelapan tersangka itu akan ditahan hingga 20 hari depan. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus itu oleh polisi.
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO itu, penyidik sudah menetapkan dan melakukan setelah melaksanakan gelar perkara melaksanakan penahanan di Rutan Polda Sumut selama dua puluh hari ke depan," kata Kapoldasu, Jumat (8/4/2022).
Panca menyebutkan, penanganan kasus ini terus berjalan dan segera diselesaikan tepat waktu. Pihaknya juga masih membuka kemungkinan terhadap penemuan-penemuan baru dalam kasus ini, meski ke depan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan.
"Sebagimana informasi yang disampaikan teman-teman Komnas HAM dan LPSK, kita sepakat dalam rapat ini juga bahwa ini kita harus utamakan perkara utamanya baru yang lain. Informasi bisa kita terima sambil berjalan dan menuntaskan perkara pokok ini," sebut Panca.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Salah seorang tersangka merupakan anak Bupati Langkat berinisial DP.
Tujuh orang inisial yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan dengan UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007. (mt/is)