PT Medan Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Mantan Supervisor BRI Kabanjahe

Minggu, 24 April 2022 / 22.19

Terdakwa saat mengikuti persidangan secara virtual. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman salah satu dari 2 terdakwa perkara korupsi fasilitas kredit sebesar Rp8,1 Miliar di PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (24/4), majelis hakim diketuai Linton Sirait didampingi anggota majelis John Pantas Lumbantobing dan Sazali dalam amar putusannya pada 7 April 2022, bukan hanya menerima permohonan banding JPU.

Tapi juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan tertanggal 24 Januari 2022 untuk terdakwa James Tarigan selaku mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk KCP Kabanjahe, Kabupaten Karo.

James Tarigan sebaliknya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Sedangkan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sulhanudin tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejati Sumut.

Terdakwa James Tarigan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dakwaan subsidair JPU. Bukan dakwaan primair, sebagaimana yang dituntut JPU.

Hukuman terdakwa pun diperberat menjadi 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. 

Sementara sebelumnya di pengadilan tingkat pertama majelis hakim diketuai Sulhanudin menghukum terdakwa dengan pidana 4 tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa lainnya, Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) bawahan langsung James Tarigan majelis hakim serupa pada PT Medan dalam amar putusannya tanggal 4 April 2022 menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan.

Yoan Putra divonis 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 5 bulan kurungan serta dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita oleh JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

Sementara tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Ingan Malem Purba sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dipidana masing-masing selama 9 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Hanya kepada terdakwa Yoan Putra dibebankan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena penuntut umum menilai terdakwa lah yang menikmati uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan atau perekonomian negara, bertentangan dengan kebijakan negara dalam pemberantasan korupsi, mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan dan mengakibatkan beberapa karyawan BRI Cabang Kabanjahe dipecat," demikian Ingan Malem saat membacakan surat tuntutan bagi kedua terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini