Sidang Korupsi Mantan Dirut PD PAUS Siantar, Saksi Bendahara Akui Dipaksa Pinjam Uang ke BTN

Senin, 18 April 2022 / 21.32

Sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Medan diikuti terdakwa secara virtual.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang dugaan korupsi pengucuran dana senilai Rp 1,3 miliar dengan terdakwa mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD Paus) Kota Pematangsiantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, mengungkap fakta baru. Pasalnya, mantan Bendahara Penerimaan Trinitati yang dihadirkan jaksa ke persidangan mengaku dipaksa untuk melakukan pinjaman.

Dalam kesaksiannya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/4) sore itu, Trini mengaku dipaksa oleh terdakwa Herowhin melakukan pinjaman uang ke Bank BTN.

"Kami dipaksa untuk meminjam ke bank BTN, harus pinjam ke situ pak hakim, kalau kami gak mau minjam status kepegawaian kami akan dicabut," kata saksi menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Yosaf Girsang.

Ia menjelaskan bahwa sebelum disuruh melakukan peminjaman uang, ia dan beberapa rekan lainnya dirapatkan oleh terdakwa yang mana pada saat itu, terdakwa berjanji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD PAUS.

"Dijelaskan saat breafing bahwa kredit itu akan ditanggung oleh perusahaan," bebernya.

Tidak hanya seorang diri, kata Trini hal serupa juga dialami oleh beberapa pegawai lainnya. Ia pribadi mengaku dipaksa meminjam uang Rp 43 juta, dan disuruh menandatangani di ruang kerja terdakwa.

"Cair uangnya masuk ke rekening saya, lalu diserahkan ke kantor dikasi ke pak Tobing di bank BTN," bebernya lagi.

Belakangan, kata saksi, ia pun terus mendapat pesan dari Bank BTN, bahwa kredit yang diajukannya macet dan tidak kunjung dibayar, hingga ia pun berniat mengundurkan diri dari PD PAUS.

"Karena saya mengundurkan diri, saya minta ke pak Herowhin supaya kredit itu dilunaskan. Saya desak sejak tahun 2017 sampai 2018 ke pak Herowhin saya gak mau nama saya diblacklist bank. Karena sejak awal peminjamankan PD Paus janji akan tanggungjawab," ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfrontir terdakwa membantah keterangan saksi, ia mengaku tidak pernah membreafing para pegawai untuk mengajukan pinjaman kredit.

"Pertama saya gak ada melakukan breafing, kedua saya tidak pernah memaksa untuk peminjaman ke pegawai. Ketiga, saya tidak pernah diminta untuk melunasi utangnya. Lalu saya dengar tadi dia menandatangi di ruang saya, itu tidak benar," pungkas terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Herowhin telah divonis 4 tahun penjara dan denda denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan di PN Medan.

Ia dinyatakan bersalah atas korupsi pengadaan lemari, Alat Tulis Kantor (ATK), fotokopi dan cetakan untuk kebutuhan PD Paus TA 2014 yang menyebabkan kerugian negera senilai Rp 215 juta. Herowhin pun menyatakan banding atas putusan tersebut, namun majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) menguatkan putusan PN Medan.

Kali ini berdasarkan dakwaan JPU Elyna Simanjuntak, Herowhin kembali diadili terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank BTN senilai Rp 1,3 miliar. Hal tersebut bermula saat dilakukan pengangkatan terhadap 36 orang sebagai Calon Pegawai PD PAUS.

Yang mana disebut-sebut terdakwa memaksa para pegawai mengajukan pinjaman ke bank dengan janji uang pinjaman tersebut akan dibayar oleh PD Paus. Belakangan pinjaman tersebut pun macet hingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah. (put)

Komentar Anda

Terkini