Sosperda Nomor 10 tahun 2017, Syaiful Ramadhan Dorong Pemko Medan Tegas Terapkan Sanksi

Selasa, 19 April 2022 / 15.09

Anggota DPRD Medan Syaiful Ramadhan menyosialisasikan produk hukum Perda Nomor 10 Tahun 2017, Sabtu-Minggu (16-17/4/2022) .(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mendorong  Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menerapkan penegakan hukum dalam pelaksanaan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis, agar persoalan yang ada di lapangan bisa diselesaikan.

"Perda ini sudah ada sejak lima tahun lalu, kita mengharapkan ada penegakan hukum yang serius dalam rangka melindungi masyarakat Kota Medan," jelas Syaiful saat menyampaikan Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang dilaksanakan di Jalan Juanda, Medan, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu-Ahad (16-17/4/2022).

Pentingnya penerapan sanksi atau hukum dalam penegakan Perda ini, karena ditengarai masih banyaknya para penjual yang memajangkan dan menjual produk tanpa label halal serta komposisi yang tidak higienis. "Jika ini dibiarkan maka masyarakat akan menjadi korban. Masyarakat akan dibiarkan mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak jelas halal dan kesehatannya," kata Syaiful.

Tidak hanya soal pengawasan, Syaiful juga mendorong Pemko Medan mengedukasi pelaku UMKM dalam mendapatkan label halal. "Ini juga perlu menjadi perhatian," ketanya.

Dengan maksimalnya penerapan Perda itu, kata Syaiful aturan terkait jaminan produk halal akan memberikan perlindungan konsumen keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi produk makanan dan minuman yang dijual. 

Dalam Perda BAB VII Pasal 15 juga diatur sebagai kewajiban bagi setiap pelaku usaha, berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi label tidak halal untuk produk yang tidak halal dengan jelas, terang dan muda dibaca. Memisahkan barang dagangan yang halal dengan yang tidak halal serta mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

Bahkan ketentuan larangan bagi pelaku usaha sebagaimana BAB VIII Pasal 16 disebutkan melarang mencantumkan label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal, mencantumkan label halal kadaluarsa. Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan produk tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi dan ketentuan pidana. Ketentuan pidana kurungan akan diberikan sesuai peraturan perundang undangan.

Seperti diketahui, Perda No 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal terdiri XII BAB dan 21 Pasal. Ditetapkan di Medan pada 1 November 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri.(mar)

Komentar Anda

Terkini