Sosperda Nomor 16 Tahun 2011, Abdul Latif : LPJU Kota Medan Belum Memadai

Minggu, 17 April 2022 / 14.03

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis menyosialisasikan produk hukim DPRD Medan Nomor 16 Tahun 2011.(f-vin/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan lampu penerangan jalan umum (LPJU) sangat berguna bagi penguna jalan pada malam hari. LPJU yang ada di Kota Medan khususnya di Dapil II meliputi Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan  Belawan belum memadai.  Karena masih banyak ruas jalan yang ada di Dapil II tidak memiliki LPJU.  

Dengan minimnya LPJU maka tindak kejahatan jalanan akan meningkat. Seperti di jalan Abdul Mutolif Terjun, jalannya sangat gelap tidak ada LPJU dan banyak begal berkeliaran setiap malam. 

"Alhamdulillah, setelah saya dan warga setempat melaporkan hal ini ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan jalan Abdul Mutolif sekarang sudah terang karena sudah dipasang LPJU oleh Dinas terkait," ujarnya pada penyelenggaraan sosialisasi Perda ke-4 No.16 Tahun 2011 Tentang pajak penerangan jalan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (16/4/2022) di Jalan Suasa Lingkungan V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli dan di Jalan Masjid Lingkungan 1 Kampung Bahari, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (17/4/2022).

Anggota Komisi I ini menjelaskan, dalam Perda No. 16 Tahun 2011 ini terdapat 16 Bab dan 41 pasal. Di mana Perda ini mengatur tentang pajak penerangan lampu jalan dan memiliki ketentuan hukum yang tujuannya agar warga bahagia dan kota Medan lebih sejahtera. "Intinya dalam Perda ini ada hak dan kewajiban antara warga dan Pemko Medan, "jelasnya. 

Lanjutnya, kewajiban yang dimaksud adalah Pemko Medan melalui Dinas terkait berkewajiban untuk membuat LPJU setiap ruas jalan dan lingkungan yang ada di Kota Medan. Dan LPJU harus rutin diperiksa jika ada lampu yang putus atau rusak maka harus segera diperbaiki. 

"Jadi warga yang di lingkungannya belum memiliki LPJU atau LPJU nya dalam keadaan rusak segeralah lapor ke Kepling (Kepala lingkungan) dan diharapkan Keplingnya pro aktif dengan melaporkan keluhan warga ke Dinas terkait agar segera ditindaklanjuti,"pintanya. 

Sementara warga berhak untuk mendapatkan fasilitas LPJU karena warga sudah membayar pajak 7,5 persen setiap bulannya yang dibebankan pada tagihan listrik. "Setiap bulan kita bayar listrik dan di dalam tagihan listrik itu sudah dikenakan pajak 7,5persen untuk LPJU, jadi otomatis kita berhak untuk mendapatkan fasilitas LPJU,"ujarnya. 

Untuk itu, dengan adanya Perda ini maka diharapkan bagi warga yang sudah mengetahuinya agar melaporkan keluhannya terkait LPJU.  "Jika tidak ada yang merespon maka bisa langsung hubungi saya, alhamdulillah saya sudah banyak mengadvokasi tentang LPJU ini,"ungkapnya lagi.

Hak warga mendapatkan pelayanan advokasi yang prima dan maksimal dari Pemko Medan. Dan diharapkan Pemko Medan dapat mengelola pajak LPJU secara optimal. 

"Kita harapkan kedepannya Pemko Medan lebih meningkatkan advokasi pelayanan publik ini sehingga Kota Medan bisa lebih sejahtera dan lebih baik lagi, "pintanya. (vin)

Komentar Anda

Terkini