Sosperda Nomor 5 Tahun 2015, Rudiyanto Simangunsong: Amanah Besar Bagi Pemerintah Untuk Menyejahterakan Warga

Senin, 18 April 2022 / 16.12

Anggota  DPRD Medan Fraksi PKS Rudiyanto Simangunsong Sosperda Nomor 5 Tahun 2015.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan merupakan amanah besar bagi pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat.

Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Produk Hukum Kota Medan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Jalan Karya Bakti Nomor 22, kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota dan Jalan Jerman I, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu-Senin (17-18/04/2022).

"Perda ini merupakan turunan dari Undang-undang Dasar, dimana pemerintah berkewajiban mensejahterakan rakyatnya. Maka itu, di daerah dibuatlah Perda ini. Jadi intinya Perda ini merupakan amanah besar bagi Pemerintah di Kota Medan untuk mensejahterakan masyarakat," ungkapnya.

Disampaikannya, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. 

Dijelaskannya, BAB IV Pasal 9 disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

"Di Medan, Fraksi PKS terus berjuang agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya. Salah satunya terkait pelayanan kesehatan gratis," katanya.

Sesuai dengan janji kampanye Wali Kota Medan dimana berkeinginan agar masyarakat Medan bisa berobat gratis hanya dengan menunjukan KTP, DPRD juga mendorong agar pengalokasian anggarannya benar-benar ada dan dilaksanakan.

"Maka di DPRD kita berjuang agar penambahan kuota  warga untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di tambah," jelasnya.

Di Pasal 10 menjelaskan bahwa Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD untuk penanggulangan kemiskinan. 

Pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari PAD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (mar)

Komentar Anda

Terkini