Timbul Limbong Dilantik Pimpin FSPTI-KSPSI Sumut Periode 2022-2027

Senin, 04 April 2022 / 19.15

Pelantikan Ketua DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara periode 2022-2027 dihadiri segenap pengurus dan anggota di lapangan sirkuit Sky Garden, Sei Bingei, Langkat.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua DPP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara SH MH resmi melantik Ir Timbul Limbong sebagai Ketua DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara periode 2022 – 2027 di Lapangan Sirkuit Sky Garden, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, Sumut, Senin (28/3/2022).

“Pelantikan pengurus F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara adalah hasil Musyawarah daerah Luar Biasa (Musdalub) yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu di Kota Binjai,” ujar Ketua DPP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara usai melakukan pelantikan.

Ketua DPP S.PTI-KSPSI Surya Bakti Batubara melantik Ir Timbul Limbong sebagai Ketua DPD F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara periode 2022-2027.(f-ist)

Ketua DPP F.SPTI-KSPSI Surya Bakti Batubara menegaskan, bahwa organisasi F.SPTI-KSPSI merupakan organisasi perjuangan untuk kesejateraan anggota dan memastikan bahwa yang sebelah dan mengaku-ngaku sebagai F.SPTI-KSPSI adalah ilegal.

“Kita tidak mengakui adanya F.SPTI-K.SPSI dualisme di Kabupaten Langkat. Karena keberadaan F.SPTI-K.SPSI kita adalah yang legal di negara Indonesia tercinta," pungkasnya.

Sementara, Ketua F.SPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara terpilih Ir Timbul Limbong  dalam sambutannya mengatakan bahwa suatu kebanggaan yang sangat luar biasa dirinya yang telah diamanahkan sebagai Ketua DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara.

“Ini semua tidak terlepas dari dukungan dari seluruh kader FSPTI-KSPSI serta yang paling utama adalah merupakan kehendak dari yang Maha Pencipta.  Bahwa proses pemilihan melalui MUSDALUB 26 Februari 2022 sudah berlangsung secara benar-benar penuh filterisasi (penyaringan) hingga menampilkan sosok seorang pemimpin yang sudah dipilih oleh kita semua, itu merupakan wujud dari sebuah demokrasi, musyawarah serta aspirasi seluruh kader,” ujarnya.

Timbul Limbong mengingatkan agar seluruh kader FSPTI-KSPSI se Sumatera Utara dalam mengambil sebuah kebijakan dalam berorganisasi, harus dan wajib untuk menempuh mekanisme organisasi sebagaimana yang di atur dalam AD/ART dan Peraturan-Peraturan Organisasi. 

“Mengapa hal ini saya sampaikan dalam kata sambutan hari ini…??? Jawaban nya hanya satu, karena saya sebagai Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara tidak menginginkan ke kisruhan di internal kita ke depan karena ketidak pahaman terhadap konstitusi dan ketidak pahaman terhadap mekanisme Organisasi, saya juga tidak menginginkan ada nya pengurus DPD maupun pengurus DPC nanti nya menggunakan kekuasaan organisasi hanya demi kepentingan pribadi, karena organisasi FSPTI-KSPSI ini adalah milik kita bersama dan bukan milik pribadi,” tukasnya.

Ir Timbul Limbong menjelaskan bahwa FSPTI-KSPSI adalah organisasi yang legal dan sah di wilayah Republik Indonesia ini, adapun dasar hukumnya  adalah : 

1. DPP FSPTI-KSPSI yang sebagai Ketua Umum nya bapak Surya Bakti Batu Bara telah Memberitahukan kepada Pemerintah bidang Ketenagakerjaan untuk di catatkan , dengan Nomor Bukti Pencatatan : 124/V/N/VIII/2001 tertanggal 09 Agustus 2001 di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan, hal ini di atur sebagaimana ketentuan Pasal 18 UU No 21 Tahun 2000. 

2. Bahwa DPP FSPTI-KSPSI telah mendapat Surat Keterangan Penguatan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI yang di keluarkan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Nomor : 4/2434/HI.03.00/XI/2021 tertanggal 17 November 2021

3. Bahwa DPP FSPTI-KSPSI telah Mendaftarkan Kepemilikan Merek FSPTI di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan Nomor Pendaftaran : IDM000320806, dan hal ini menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak lain menggunakan Merek FSPTI, dan bilamana ada yang menggunakan nama danmerek FSPTI tanpa se ijin kita, maka hal tersebut adalah merupak Perbuatan Melawan Hukum

“Maka berdasarkan hal tersebut, saya sebagai ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara yang terpilih, ke depan nya akan menempuh cara sesuai dengan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan, agar tidak ada lagi sekelompok orang lain nya dapat di benarkan memakai nama dan merek Organisasi kita secara khusus di Sumatera Utara sebagai ajang kepentingan pribadi mereka. saya berharap agar kita semua dapat berkerja sama dalam membesarkan organisasi dan menjaga marwah oragnisasi kita, terima kasih,” tutupnya.

Adapun pengurus DPD F.SPTI - K.SPSI Provinsi Sumatera Utara Periode 2022-2027 yang dilantik yaitu Ketua DPD Sumut F. SPTI - K.SPSI Ir Timbul Limbong, Sekretaris Rukun Sembiring dan Bendahara DPD Sumut F. SPTI - K.SPSI Samsul Tarigan. (ndo)

Komentar Anda

Terkini