WNA Nepal Jual Pisang di Tembung Diamankan Petugas Imigrasi Belawan

Sabtu, 02 April 2022 / 18.53

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memaparkan penangkapan WNA asal Nepal yang menyalahi izin tinggal.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nepal Balmiki Sah alias Ahmad Rafiqsyah (27) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan, Jumat (18/3/2022) yang lalu.

Warga Nepal ini diamankan petugas di Jalan Pasar VII Simpang Jodoh Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdan. Penangkapannya dipaparkan di kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan di Jalan Serma Hanafia Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara karena izin tinggalnya telah berahir masa berlakunya sehingga melanggar Undang Undang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Syah Putra dalam keterangannya mengatakan, warga negara asing tersebut diamankan ketika sedang berjualan Pisang di Jalan Pasar VII Simpang Jodoh Tembung.Saat itu petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli pisang.

WNA tersebut melanggar izin tempat tinggal ke imigrasian Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dijelaskan Ridha, WNA Nepal pemegang ijin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal maka dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

"Dari WNA Nepal tersebut petugas menyita barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Nepal atas nama Balmiki Sah yang berlaku sampai 24 Agustus 2024, 1 SIM asal negara Malaysia atas nama Balmiki Sah, 1 boarding pass tiket pesawat air asia dari penang tujuan kualanamu Medan tanggal 8 November 2019 atas nama Balmiki Sah dan 1 lembar surat pernyataan nikah atas nama Ahmad Rafiqsyah dan Mirawani," jelasnya, Jumat (1/4/2022).

Ridha Syah Putra menambahkan, pelaku sudah tinggal di Indonesia selama 3 tahun sejak 8 November 2016 menggunakan bebas Visa Kunjungan dan tidak pernah mengajukan ijin tinggal keimigrasian lainnya.

Pelaku sudah menikah di Indonesia secara Islam dengan Mira wani pada tanggal 11 Oktober 2016, di Tanjung Pasir tanpa melaporkannya ke KUA setempat dan selama ini pelaku untuk menghidupi keluarganya berjualan pisang dan dari hasil pernikahanya tersebut pelaku dan pasangannya telah memiliki seorang anak berumur 2 tahun.pungkas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Ridha Sah Putra.

"Pelaku berkenalan dengan istrinya saat keduanya bekerja di Malaysia dan saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan petugas Imigrasi Kelas ll TPI Belawan sambil menunggu penjelasan dari Kedutaanya di Medan dan Jakarta. Apabila tidak ada jawaban dari KedutaĆ nnya maka pelaku akan dideportasi ke asalnya ke Negara Nepal,''tegasnya. (mt)

Komentar Anda

Terkini