Astaga! Anak Jebak ibunya Bawa Sabu ke Lapas Kota Pinang

Jumat, 06 Mei 2022 / 04.37

PA berurai airmata tak mengira putra kandungnya menjebak dengan narkoba. (f-screenshot)

LABUHANBATU, KLIKMETRO.COM - Seorang ibu harus berurusan dengan hukum akibat dijebak oleh anak kandungnya sendiri lantaran membawa sabu yang dikemas dalam jus pokat ke Lapas Kota Pinang, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berdasar keterangan yang diperoleh, Jumat (6/5/2022), ibu berinisial PA (51) ini dikembalikan oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kepada keluarganya, Rabu (4/5/2022) setelah sempat diamankan pada Minggu sore (1/5/2022) oleh Pihak LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Personil terhadap ibu PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin ibu PA Negatif mengandung narkotika tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 tahun pada tahun 2021 dalam perkara narkotika.

Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu pada Minggu (1/5/2022) sekira pukul 15.00 wib, ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman. 

ibu PA didatangi dirumahnya beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (51), pasangan suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Setelah menitipkan lalu R pergi. Pasutri ini pun mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.

Selanjutnya suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas. Setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan jus pokat ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.

Akibatnya, ibu PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada Senin (2/5/2022) dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Selanjutnya, Selasa (3/5/2022) dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di LAPAS Kota Pinang dan mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R berupa sabu seberat 1,5 gram dengan harga Rp 1 juta. BS menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R.

Dengan berurai air minta ibu PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.

Terhadap BS telah ditetapkan sebagai Tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO.

"Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea). Pasangan suami isteri yang mempunyai empat anak dan dua cucu ini dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H,"ungkap AKP Martualesi Sitepu.(mar)

Komentar Anda

Terkini