Korupsi Peningkatan Jalan di Kisaran, Wadir CV Dewi Karya Dituntut 2 Tahun Bui

Rabu, 11 Mei 2022 / 06.28

Tampak di layar monitor Pengadilan Negeri Medan yang melangsungkan sidang secara virtual.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Direktur (Wadir) CV Dewi Karya, Ferry Syahputra Nasution terdakwa perkara dugaan korupsi pengerjaan peningkatan jalan di Kisaran.dituntut selama 2 tahun penjara, dalam sidang secara online di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/5/2022). 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Ferry Syahputra Nasution dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas jaksa penuntut umum (JPU) Sovia Damanik di hadapan majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno. 

Selain itu, JPU juga menuntut Ferry agar dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp232 juta. 

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya untuk dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa Ferry terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, terdakwa Ferry pada 2013 ditunjuk sebagai penyedia jasa, dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Ruas No. 002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dana dari APBD & DAK TA 2013 sebesar Rp700.000.000.

Dalam pekerjaan itu, turut bersamanya, Sofian selaku Pengawas Lapangan Bukhori (almarhum), M Wasit Musa selaku PPTK (penuntutan terpisah) dan Suparno selaku PPK.

"Tahun 2013 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Asahan terdapat salah satu kegiatan jasa konstruksi berupa Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kec. Kisaran Timur," kata JPU. 

Untuk pelaksanaan Paket Pekerjaan Peningkatan Dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV Nomor Ruas 002 Kecamatan Kisaran Timur tanggal 8 Juli 2013 dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp690.800.000.

Terdakwa dalam hal ini, kata JPU, memiliki tanggungjawab memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha dan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang jasa.

Namun, terdakwa sebagai penyedia jasa konstruksi dalam pekerjaan Peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar V- Pasar IV No. Ruas 002 Kec. Kisaran Timur TA 2013 tidak segera melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sebagaimana termuat dalam kontrak.

Atas keterlambatan pekerjaan yang dilaksanakan CV Dewi Karya melalui terdakwa dan terdakwa lainnya, ditemukan kerugian keuangan negara Rp232.212.385. (put)

Komentar Anda

Terkini