Miliki 0,41 Gram Sabu, Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Selasa, 17 Mei 2022 / 22.38

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyidangkan perkara narkoba.(f-ist/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dion Jefri Hutabarat (28) warga Jalan Jalak XV, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram  di vonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang di ketuai Syafril Pardamean SH.MH diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5/2022) sore.

Dalam amar putusannya yang menghadirkan terdakwa.Dion Jefri Hutabarat yang juga beralamat Jalan Pisang 15 Kelurahan tembung Kecamatan Medan Tembung Medan secara online menyatakan, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan Majelis Hakim, selain hukuman panjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidaer  6 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepad terdakwa  Jefri Hutabarat selala 5  tahun penjara denda Rp1miliar, apa bila tidak dibayar maka ditambah dengan hukuman 6 bulan penjara," ujar Majelis Hakim di Ketua,Syafril Pardamean SH.MH.di dalam amar putusannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap, SH.

Menurut Majelis Hakim, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Rizkie A Harahap, SH.yang mana sebalumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara  denda Rp 1 juta subsidaer 6 bulan penjara.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan, selain itu terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berjaji tidak mengulangi lagi perbuatannya,"sebut Hakim.

Menanggapi putusan Hakim, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Usai mendengarkan sikap, Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.

"Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"ucap majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Rizkie A Harahap, SH menyebutkan terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib  di Jalan Garuda Gang Puyuh Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan.Medan Denai Kota Medan

"Penangkapan terdakwa berawal saksi Yasmar Lubis bersama dengan saksi Endra Safrizal, saksi Samuel Jakson Purba dan saksi Hengki Gultom (Personil Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan) mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli diseputaran Jalan Garuda Gang Puyuh KelurahanTegal Sari Mandala II Kecamatak.Medan Denai Kota Medan,"ujar JPU.

Dikatakan JPU, dari hasil penyamaran itu personil Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,41gram.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa beserta barang bukti diboyong ke Satreskrim Narkoba Polrestabes Medan,guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini