14 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor 'Dilumpuhkan' 2 Peluru

Selasa, 21 Juni 2022 / 18.34

Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan pelaku curanmor atas nama Imam Affandi. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Seorang pelaku atas nama Imam Affandi (31), warga Jalan Marindal I Gang Sejati, Patumbak, Deli Serdang, terpaksa ditembak kedua kakinya karena coba melawan petugas saat ditangkap.

Turut serta seorang rekannya yang juga diamankan, atas nama Sumardi (51), Warga jalan Marendal 2 Pasar 12, Desa Marendal 2, Patumbak, Deli Serdang. Kedua tersangka

(residivis) kasus pencurian dan pemberatan pada, Rabu lalu (1/6/2022) sekira pukul 12.00 wib. Informasi yang diperoleh, pelaku sudah 14 kali beraksi menggasak sepeda motor.

Dasar UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI- LP /  443 / B / VI / 2022 / Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan  /Polda Sumut -LP / 477 / B / VI / 2022 / Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Sementara korban yang membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area atas Nama Arif Hidayat (21), Laki-Laki, pelajar, warga Jalan Menteng VII, Gang Galon 12, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Selanjutnya, korban atas nama Yuliarta Sopiana (39), perempuan, pekerjaan ibu rumah tangga, warga Jalan Rawa II Gang Mesjid, Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Kepada wartawan, Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba,SH MH mengatakan, kronologis Kejadia Selasa, 31 Mei 2022 sekira Pkl. 22.00 Wib, korban dan pelapor baru pulang dari kampus sesampainya Korban di Mesid Baitul Rahman Korban memarkirkan sepeda motor Supra Fit BK-6490-UZ di halaman parkir Mesjid Baitul Rahman tepatnya di samping kamar mandi wanita. 

Kemudian setelah korban memarkirkan sepeda motor, lalu masuk ke dalam kamar untuk beristirahat. Besoknya, teman korban atas nama Nurip Zikri Sinaga membangunkannya dan menanyakan sepeda motor. 

“Kereta Abang Mana? “. Kemudian korban menjawab, “kereta ada aku parkirkan di samping kamar mandi wanita“. Kemudian korban menyuruh temannya untuk mengecek kembali. Ternyata sepeda motor sudah tidak ada. 

Peristiwa ituu pun dilaporkan korban ke Polsek Medan Area.

Lanjut Kompol Sawangin, kronologis penangkapan Jumat (17/6/2022) sekira pukul 15.00 Wib, Pers Piket 7.0 sedang melaksanakan Mobile di seputaran jalan Denai /Datuk Kabu, dan kawasan Marendal. Kemudian petugas melihat keramaian di pinggir jalan, lalu mendatangi kesana. Ternyata telah terjadi pencurian sepeda motor.

Kemudian petugas dibantu warga mengejar pelaku yang mencoba kabur dengan sepeda motor curian. Pelaku berhasil diringkus di Jalan Jermal I. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor lengkap dengan Kunci “T”. Korban lalu diarahkan petugas untuk membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area.

Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku sepeda motor curiannya diberikan kepada teman pelaku atas nama Sumardi alias Wak Zek untuk membantu menjualkan. Informasi itu pun dtindaklanjuti petugas yang langsung mendatangi lokasi di Jalan Marendal 2 dan jalan PTP. 

Setiba di sana, petugas melihat Wak Zek sedang berada di Warung Tuak Pak Mis. Lelaki paruhbaya itu pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Area.

Petugas yang dipimpin  oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba,SH MH melakukan pengembangan kasus terhadap barang curian yang telah dijual pelaku. Namun saat melakukan pengembangan, pelaku atas nama Imam Affandi yang merupakan residivis mencoba melawan petugas. Tak pelak lagi, petugas langsung memberi tindakan tegas dan terukur.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK-3411-AEL warna biru putih No.Rangka MH1JFD229EK976857 No. Rangka : JFD2E-2975589 atas nam Hendri Syahputra dan 1 (satu) buah mata kunci ‘T’, 1 (satu) buah kunci pas Ukuran 8 & 9, 1 (satu) buah dompet warna coklat kosong, 1 (satu) buah baju berkerah warna putih biru yang merupakan pakaian pelaku melakukan pencurian, 1 (satu) buah kaos oblong warna abu rokok merek Premiums hasil penjualan dari pencurian sepeda motor dan 1 (satu) buah tali pinggang warna coklat.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang sudah belasan kali beraksi curanmor, diantaranya jalan Menteng VII No.42 Mesjid Baitul Rahman sepeda Motor Supra Fit dijual Rp. 1.500.000 dan Jalan Datuk Kabu Pasar III sepeda motor Honda Beat, jalan Menteng VII Depan SPBU Menteng Sepeda Motor Honda Revo dijual Rp.2.000.000 jalan Menteng VII  Komplek Menteng Indah Blok C, sepeda motor Honda Beat dijual Rp.3.000.000. Jalan Menteng VII Ruko Kosong Depan Mesjid Baitul Rahman  

Sepeda Motor Suzuki Satria FU  di jual Rp. 1.000.000,dan jalan Jermal XV Samping Grosir sepeda Motor Honda Supra 125 di jual Rp. 3.000.000,rupiah,Jalan.Jermal XV Teras Rumah sepeda Motor China di jual Rp. 800.000, rupiah dan Jalan Jermal VII  Samping Jual Gas LPG sepeda motor Gunung Merek Pacific di Jual Rp. 800.000, di Jalan Halat (Konco Penjualan Baju - baju) betor di ual Rp. 2.000.000 dan Jalan Panglima Denai Indomaret SPBU Amplas sepeda motor Honda Vario dijual Rp 3.000.000, Kecamatan Patumbak di jalan Marendal 2 Halaman Parkir Alfamart sepeda motor Freestyle dijual Rp. 1.500.000, Kecamatan Patumbak di Pantai Labu betor dijual Rp 2.000.000, di Tanjung Morawa sepeda motor Yamaha Mio dijual Rp. 1.500.000, di Kota Binjai sepeda Motor Yamaha Jupiter MX di Jual Rp1.500.000.

"Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ini tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara," kata Kompol Sawangin saat paparan kepada wartawan.(hot)

Komentar Anda

Terkini