Dr Rudiawan Sitorus Akan Dorong Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Medan

Senin, 27 Juni 2022 / 21.32

Anggota DPRD Medan Dr Rudiawan Sitorus menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr. Rudiawan Sitorus M.Pem.I akan terus mendorong agar Kota Medan memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai seperti rumah sakit. Hal ini disampaikannya saat melaksanakan Sosialiasi Produk Hukum, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jl. Sei. Arakundo Kel. Sei. Sikambing D Kec. Medan Petisah, Ahad (26/6/2022).

"Saat ini kita akan memastikan program pelayanan kesehatan untuk masyarakat benar-benar telah merata di dapatkan masyarakat. Kita mendukung upaya maksimal Pemko Medan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan menyeluruh bagi warga Medan. Kita juga akan memastikan tersedianya fasilitas kesehatan di lapangan," katanya.

Politisi PKS dapil I Kota Medan ini mengatakan, ke depan pihaknya akan mendorong Pemerintah Kota Medan agar membangun fasilitas fasilitas pelayanan kesehatan di tempat yang strategis. "Perlu ibu  dan bapak ketahui, saat ini Pemerintah Kota Medan baru memiliki dua rumah sakit . Yang pertama Rumah Sakit Pirngadi Medan dan yang kedua rumah sakit yang baru di bangun di kawasan Medan Labuhan," katanya.

Dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang maksimal kita akan mendukung setiap pembangunan fasilitas kesehatan untuk masyarakat. "Setalah program pelayanan kesehatan gratis yang diberikan Pemko Medan ini dapat dipenuhi, baru kita fasilitas kesehatannya kita tingkatkan," harapnya.

Dengan tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai di setiap kecamatan, kita harapkan perlindungan kesehatan untuk masyarakat lebih terlindungi lagi. "Cita-cita Perda ini adalah pelayanan terhadap masyarakat dimana masyarakat harus benar-benar mendapatan pelayanan kesehatan yang memadai," katanya.

Disampaikannya, Perda No 4 Tahun 2012 bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Sedangkan tujuan Perda agar Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.(mar)

Komentar Anda

Terkini