Edarkan Sabu, Warga Sunggal Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 Juni 2022 / 15.41

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyidangkan perkara narkoba. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Apriandika alias Dika (34), warga Jalan Garuda Gang Sekolah, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 27,09 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun penjara Selasa (14/6/2022). 

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Apriandika alias Dika selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU Fransiska Panggabean di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban dalam persidangan yang digelar online. 

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dalam nota tuntutannya, JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan sopan selama persidangan," pungkas JPU. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. 

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada Kamis, 17 Maret 2022.

Saat itu petugas Ditresnarkorba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari informan bahwa terdakwa menjual narkotika di Jln Garuda Gang Sekolah, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. 

Kemudian petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu seharga Rp1 juta. 

Selanjutnya, terdakwa menghubungi temannya Ndut (DPO) dan membeli sabu seharga Rp550 ribu. 

Lalu terdakwa menghubungi pembeli dan menyuruhnya datang ke rumah. Pada saat transaksi dilakukan, terdakwa ditangkap. 

Ternyata pembeli sabu itu adalah polisi yang melakukan penyamaran. Terdakwa berikut barang bukti sabu dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (put)

Komentar Anda

Terkini