Korwil Disperindag Pasar Kecamatan Mardingding dan Satpol PP Imbau Pedagang Liar

Rabu, 29 Juni 2022 / 22.47

Korwil Disperindag Pasar Kecamatan Mardinding mengimbau pedagang liar agar tidak jualan di sembarang tempat.(f-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Mengingat akhir-akhir ini  pedagang liar yang berjualan di Pasar/Pekan Mardingding Kecamatan Mardingding sudah mengenai badan jalan dingatkan kembali oleh petugas Kordinator Wilayah (Korwil) Disperindag  kecamatan Mardingding didampingi 2 anggota Satpol PP.

Pedagang liar sudah meresahkan bagi pedagang yang berjualan di dalam kios yang sudah ditempatkan oleh Disperindag, dimana dagangan mereka tertutupi oleh pedagang liar yang tempatnya belum tersedia oleh Disperindag. Begitu juga bagi pengendara Sepeda motor yang sulit melewati jalan akibat bebasnya pedagang berjualan di badan jalan.

Dimana juga bagi pedagang yang sesuka hatinya melintangkan tali untuk pengikat tendanya yang jaraknya sebagian sampai mengenai kepala orang dewasa.

Maka dari itu korwil Disperindag kecamatan Mardingding didampingi 2 anggota Satpol-PP langsung turun ke lapangan untuk memberikan himbauan dan pengarahan kepada pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya.

Pantauan kru Media Klik Metro di lapangan terlihat  petugas Disperindag dan anggota Satpol-PP sedang memberikan himbauan dan arahan kepada seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan.

"Hari ini, Rabu (29/6/2022) kami hadir di lapangan untuk segera memberikan Himbauan kepada pedagang yang membandel agar kedepan berjualan di tempat yang sudah disediakan. Agar bagi pengguna sepeda motor baik becak motor maupun mobil roda 4 dapat melintas. Dimana juga jalan ini akan digunakan seperti semula agar tidak membuat macat di jalan. Sebenarnya kami jauh jauh hari juga sudah sering menghimbau kepada mereka supaya berjualan pada tempat yang sudah disediakan,"ujar Tarigan salah satu petugas Disperindag Pasar di Pekan Mardingding. 

Anggota Satpol PP lainnya bernama Edi Sitepu menambahkan, apabila himbauan tidak diindahkan, akan dilakukan penertiban.

"Penertiban akan kami lakukan sesuai peraturan jika himbauan tidak diindahkan,"ujarnya.(ded/er)

Komentar Anda

Terkini