Pakai Tali dan Pengait, Pria Ini Gondol Laptop dan Hp Mahasiswa

Selasa, 07 Juni 2022 / 18.35

Tersangka Zulkifli alias Kifli bersama barang bukti tali dan kait.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Medan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 1(Satu) orang tersangka pelaku atas nama Zulkifli alias Kifli, Laki - laki (36), pekerjaan pengangguran, warga jalan Ampera III Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur. Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian 363 (KDH) TKP Kejadian Jalan Ampera Raya Lingkungan I Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur Rabu (25/5/2022) pukul 16:30 WIB.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 255 / V / 2022 / Sek Medan Timur tanggal 20 Mei 2022 kasus 363 KUHPidana Pelapor atas nama Bryan Dimas Adji Nuhroho (21) Laki - laki, Mahasiswa, warga Jalan Tanjung Gading S28- 02 Batu Bara.

Berdasar informasi yang diterima, Selasa (7/6/2022), Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan ST.SIK.MH melalui Kanit Reskrim  Iptu Jefri Simomora SH mengatakan kronologis kejadian pada hari Rabu 18 Mei 2022, yang lalu sekira pukul 05.00 wib. Ketika itu korban terbangun karena alarm HP nya berbunyi dan korban langsung mencari laptopnya. Namun laptopnya tidak ada. Korban lalu membangunkan teman sekamarnya dan menanyakan keberadaan laptopnya dan teman korban mengatakan kalo laptop korban diletakkan di meja kaca dan teman korban juga mencari HPnya yang diletakan di kursi depan kaca juga tidak ada. Lalu keduanya melihat jendela kamarnya juga sudah terbuka. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur untuk membuat laporan pengaduan tersebut.

"Penangkapan tersangka atas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 (satu) orang pelaku kasus pencurian 363 (KDH) Jalan Ampera Raya, Lingkungan I,  Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur sedang berada di dalam rumahnya,"kata kanit reskrim.

Kemudian Tim 7.5 dan Tim 7.6 dipimpin Timur 7 menindak lanjuti Informasi tersebut dan mendatangi Rumah Tersangka yang dimaksud, pada saat anggota memasuki Rumah Tersangka dan menuju ke arah kamar Tersangka langsung melarikan diri dan melompat naik ke arah atap keluar melalui jendela kamar selanjutnya anggota kepolisin Polsek Medan timur yang menjaga dibelakang rumah Tersangka dan langsung mengamankan Tersangka tersebut.

Kemudian Tersangka mengakui Perbuatannya dan Tersangka Zulkifli mengakui bahwa dia lah yang melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah kos - kosan korban dengan menggunakan tali dan besi berbentuk "S" yang digunakannya sebagai pengait.

"Barang-barang hasil curian Laptop dan HP milik korban telah dijual oleh tersangka kepada seorang laki - laki yang bernama Alpin alias wakwaw di Jalan Ampera III seharga laptop Rp.1000.000 dan handphone Rp. 650.000. Adapun barang bukti yang diamankan berupa kemeja warna abu - abu dan celana jeans warna biru pakaian yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian serta tali tambang dan besi pengait berbentuk "S" sebagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut,"kata kanit. (hot)

Komentar Anda

Terkini