Pemprov Sumut Pastikan Tidak Diskriminatif Soal Pembinaan Keagamaan

Selasa, 14 Juni 2022 / 16.22

Plt Kadis Kominfo Sumut Kaiman Turnip. (f-kominfo sumut)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak diskriminatif soal pembinaan keagamaan. Pemprov Sumut mendukung segala kegiatan pengembangan keagamaan yang ada di Sumut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Sumut Kaiman Turnip di kantornya, Senin (13/6/2022). Dia berharap semua pihak dapat menjaga kerukunan umat beragama di Sumut yang telah lama terbina.

"Kami pastikan tidak ada perlakukan yang berbeda kepada semua agama yang diakui undang-undang kita, kita mendukung semuanya. Toleransi dan kerukunan umat beragama di Sumut sangat luar biasa, jadi jangan sampai tercederai apalagi dengan informasi-informasi yang kurang tepat," kata Kaiman Turnip.

Sebelumnya, Sekretaris Umum (Sekum) Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Sumut Pdt Dr Eben Siagian mengatakan di salah satu media, bahwa Pemprov Sumut tidak mengalokasikan dana pembinaan umat Kristen di Tahun Anggaran 2022. Nyatanya, Pemprov Sumut menyalurkan dana sebesar Rp1,2 miliar untuk organisasi keagamaan kristen di R-APBD tahun 2022, dan Rp 4,4 miliar di tahun 2021.

“Informasi tidak adanya alokasi anggaran untuk pembinaan umat Kristen di tahun 2022 itu keliru, kita sudah menganggarkan untuk itu dan sebagian dana hibah tersebut sudah tersalurkan,” ungkap Kaiman Turnip.

Menurut keterangan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Rita Tavip Megawati tahun ini salah satu dana hibah yang tidak bisa disalurkan adalah dana hibah ke PGI Sumut sebesar Rp1 miliar. Hal ini disebabkan penyaluran dana hibah ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Pada Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dijelaskan penyaluran dana hibah tidak dilakukan terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali lembaga atau organisasi yang ditentukan perundang-undangan seperti KONI, Gerakan Pramuka, FKUB, PMI, IDI, BAZNAS, MUI dan lainnya. Sementara itu, di tahun 2021 PGI Sumut telah menerima dana hibah sebesar Rp2 miliar sehingga tidak bisa menerima dana hibah Pemprov Sumut tahun ini.

“Penyaluran dana hibah ini harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, BAB II poin D Pedoman Teknis Permendagri Nomor 77 mengatur hal tersebut, tidak boleh tiap tahun berturut-turut kecuali organisasi atau lembaga bentukan pemerintah,” kata Rita.

Rita juga menjelaskan dana hibah Pemprov Sumut kepada gereja-gereja di Sumut terus berjalan setiap tahunnya. Di 2021 total dana hibah yang disalurkan Pemprov Sumut untuk pembinaan umat Kristen sebesar Rp 54,361 miliar. Sedangkan untuk tahun 2022, Pemprov Sumut menganggarkan dana hibah untuk gereja-gereja sebesar Rp 47,595 miliar.

“Di tahun 2021 penerima hibahnya sekitar 738, mayoritas untuk gereja, ada juga untuk panitia pembangunan gereja, renovasi dan lainnya. Di 2022 sampai saat ini sekitar 1341 penerima, 640 diantaranya untuk operasional gereja, penerimanya di tahun 2021 dan 2022 itu tidak sama,” terang Rita saat diwawancarai di kantornya, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.(mar)

Komentar Anda

Terkini