Supir Angkot Tewaskan 4 Penumpang Dituntut 16 Tahun Penjara

Rabu, 08 Juni 2022 / 09.08

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Karto Manalu (40), seorang sopir angkutan kota (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang akhirnya dituntut  dengan hukuman 16 tahun penjara. 

Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat juga menuntut terdakwa yang dihadirkan secara virtual di Cakra 4 PN Medan dengan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikatakan Ramboo, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur dakwaan kombinasi kesatu ketiga, Pasal 311 Ayat 4, 5 UU Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua, Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.

Terdakwa terbukti dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan  yang mengakibatkan korban luka berat dan meninggal dunia dan terdakwa juga dalam pengarus mnarkotika ,"sebut Ramboo.

Sedangkan angkot Mekar Jaya Lin 123 yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, lanjutnya, dikembalikan kepada pemiliknya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

"Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat terutama penumpang maupun pengguna jalan lainnya, Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban maupun masyarakat trauma untuk menaiki angkutan umum,"beber Ramboo.

Selain itu, kata Ramboo,perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah yang giat-giatnya menertibkan lalu lintas dan memberantas peredaran gelap narkotika. Antara terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian. 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan mengaku menyesal," bilang Ramboo.

Usai penyampaian surat tuntutan, hakim ketua Oloan Silalahi memberikan kesempatan seminggu kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

SebelumnyaJPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (4/12/2021) lalu  terdakwa warga Dusun XIV Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang tersebut seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Lin 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari bal angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Warga pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. (put)

Komentar Anda

Terkini