Gegara Sabu, Kojek Diciduk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Jumat, 01 Juli 2022 / 18.49

Pria berinisial ASRL alias Kojek diamankan polisi.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Nasib apes bagi seorang pria lulusan SD, ia berinisial ASRL alias Kojek (29), warga Tebinggtinggi, ditangkap polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi, tepatnya Senin sore (27/6/2022). Pelaku ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

”Saat ditangkap polisi, pelaku ASRL alias Kojek tengah berada dirumahnya Jalan Namad Damanik Gang Gelugur, Lingkungan VII Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi,” kata Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati kepada wartawan, disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, dikutip Jumat (1/7/2022).

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pada saat pelaku Kojek ditangkap dirumahnya, polisi menemukan dan menyita barang bukti 2 plastik sabu dengan berat kotor (brutto) 2,47 gram dan berat bersih (Netto) 1,84 gram, 1 dompet Hello Kitty warna merah jambu dan 1 satu bungkus plastik klip yang berisikan plastik-plastik klip kosong.

"Setelah menemukan barang bukti, polisi melakukan interogasi/menanyai pelaku Kojek mengenai barang bukti sabu itu dan saat itu, Kojek mengakui barang bukti tersebut benar miliknya, sehingga tanpa basa-basi pelaku Kojek beserta barang bukti langsung digelandang polisi Satres Narkoba ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terang AKP Agus Arianto.

Kini pelaku Kojek sudah ditahan, dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ardian)

Komentar Anda

Terkini