Diduga Korupsi TPU, Kejari Karo Tahan Kadis dan Mantan Kadis

Kamis, 21 Juli 2022 / 22.58

Kejari Karo tahan Radius Tarigan dan Robert Billy Perangin-angin, tersangka dugaam korupsi.(f-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Radius Tarigan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo atas kasus dugaan Korupsi pada Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum Di Desa Salit Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600, Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karo dan pada saat tersangka RT sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra SH,MH, melalui Kasi Intel Ika Lius Nardo Sitepu bersama Kasi Pidsus Ranu Wijaya dan Kasubsi Ekonomi Bidang Intelijen Kejari Karo, Halfeus H Samosir pada Kamis, (21/7/2022) menjelaskan bahwa, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya kerugian Negara kurang lebih Rp 500 juta.

RT pada saat itu sebagai PPK pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi TPU Salit Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 Dengan Pagu Anggaran Sebesar Rp. 3.030.322.600 dan saat ini juga ditahan selama 20 hari kedepan dan saat ini tersangka RT dititipkan di Rumah Tahanan Kabanjahe.

"Adapun kerugian negaranya kurang lebih Rp 500 juta rupiah," ucapnya.

Kasi Intel menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Dan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 dan undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karo Robert Billy Peranginangin, sebagai tersangka. Diketahui, Robert ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga di lapangan Samura Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Intel Kejari Karo I. L. Nardo Sitepu, kasus korupsi yang menjerat Robert merupakan kasus pengadaan sarana olahraga tahun anggaran 2018. Dijelaskan Nardo, anggaran yang digunakan untuk pengadaan sarana olahraga di Stadion Samura Kabanjahe tersebut, sebesar 1,6 miliar rupiah. Dalam kasus ini negara dirugikan 200 juta Rupiah. (erwin)

Komentar Anda

Terkini