Polres Tebing Tinggi Ringkus Pembobol Rumah, Gasak Sepmor dan Hp

Kamis, 14 Juli 2022 / 22.58

Pria berinisial SFS diamankan Polres Tebing Tinggi berikut barang bukti handphone.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Sorang pria berinisial SFS (29) warga Jalan Bukit Kencur, Lk. II, Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi ditangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), tepatnya Selasa (12/7/2022) malam, sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku SFS ditangkap polisi atas adanya laporan polisi Nomor : LP/B/591/VII/2022/SU. RES T.TINGGI/SPKT. T.T, Tgl. 12 Juli 2022, dari seorang korban yakni, Itsuwa (33), warga Jalan Prof. H. M. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi. 

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curat dimaksud.

Diterangkan Kasi Humas, bahwa kronologis kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat (1/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB, korban Itsuwa terbangun dan hendak pergi berbelanja pagi untuk keperluan warung makan miliknya.

”Saat itu, Itsuwa kaget melihat sepeda motor merk Vario warna hitam miliknya sudah tidak ada terparkir di dalam ruang tamu yang tadinya dalam keadaan terkunci stang. Kemudian Itsuwa juga tidak melihat ponsel merk Realme C25 miliknya yang biasa diletakkan di atas lemari hias, begitu juga dengan rokok dagangan yang ada dalam stelling sudah tidak ada dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka,"kata AKP Agus.

Selanjutnya, Itsuwa yang merasa keberatan menjadi korban pencurian, melaporkan kasus pencurian tersebut ke SPKT Polres Tebingtinggi agar pelaku dapat segera ditangkap.

Kemudian pada Selasa (12/7/2022) sekira pukul 20.30 wib, berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SFS tepatnya di Jalan H. M. Yamin Kel. Tanjung Marulak Hilir, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi.

”Kini pelaku SFS telah ditangkap dan diamankan beserta Barang Bukti berupa ponsel genggam Merk Realme C25 warna biru ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) UU No 1 tahun 1946. Demikian keterangan AKP Agus kepada wartawan. (ar)

Komentar Anda

Terkini