Soal Perda SKK Kota Medan, Rudiawan Sitorus Singgung Penanganan Stunting dan Program Jamkes Gratis

Senin, 25 Juli 2022 / 13.52

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dr Rudiawan Sitorus melaksanakan sosialisasi produk hukum Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Permasalahan Kesehatan di Kota Medan sampai dengan saat ini masih sangat pelik. Beberapa masalah yang muncul kepermukaan adalah banyaknya warga kelas bawah yang belum tercover dalam program jaminan kesehatan gratis, munculnya stunting dan gizi buruk di beberapa kawasan di Kota Medan. Kondisi ini menunjukan masih belum maksimalnya pelaksanaan dan pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Seperti diketahui, Perda ini sesuai yang termaktub dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

"Kita akan terus mendorong agar segala bentuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa direalisasikan dan masyarakat bisa menikmatinya," kata Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Sosialisasi Produk Hukum, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Jalan Sei Bekala Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru dan Jalan Sekata Kelurahan Tanjung Gusta Kec. Medan Helvetia, Minggu (24/7/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Rudiawan Sitorus menyampaikan persoalan stunting yang belakangan muncul kepermukaan. Ia sangat mengharapkan dengan penerapan Perda ini, persoalan stunting bisa dimaksimalkan penangannanya.

"Termasuk masalah stunting yang belakangan muncul kepermukaan. Kita sangat mengharapkan persoalan ini bisa segera diselesaikan," harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Politisi Dapil 1 Kota Medan ini juga menyinggung soal kepesertaan program jaminan kesehatan (Jamkes) warga dimana ditemui masih banyak Medan belum mendapatkan fasilitas ini. "Kita (Fraksi PKS-red) di DPRD Medan mendukung upaya untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan dimana kita menyetujui dianggarkannya 100 ribu kepesertaan program BPJS PBI untuk 2022 ini," jelasnya.

Seperti diketahui, tujuan Perda ini adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko bertangungjawab atas pemenuhan lecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat.

Dalam acara sosialisasi Perda ini, masyarakat juga banyak mengeluhkan soal BPJS Mandiri dimana saat ini mereka sudah tidak mampu melakukan pembayaran. Warga mengharapkan program BPJS Mandiri mereka bisa dialihkan ke program BPJS Gratis yang dianggarkan di Pemko Medan. (mar)

Komentar Anda

Terkini