Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2015, Legislator PKS Sampaikan Hak Warga Miskin

Minggu, 24 Juli 2022 / 17.49

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan Produk Hukum Daerah Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu-Minggu (23-24/7/2022).(f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Dhiyaul Hayati SAg MPd menyampaikan hak-hak warga miskin saat menyosialisasikan produk hukum daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di empat lokasi terpisah, Sabtu-Minggu (23-24/7/2022).

Agar hak warga terpenuhi, diminta peran serta kepala lingkungan, lurah, kecamatan dan organisasi perangkat daerah (opd) untuk mengimplementasikan secara optimal. Karena masih banyak warga miskin yang belum mengetahui hak mereka. 

Kegiatan Sosperda Nokor 15 Tahun 2015 yang digelar Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd di Jalan TB Simatupang, Sunggal, dibarengi pemeriksaan kesehatan gratis.(f-maria/klikmetro

Adapun hak warga miskin tertuang pada Pasal 9 Bab IV yang menyebutkan, warga miskin berhak atas kebutuhan pangan, hak pelayanan kesehatan, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak perumahan, hak atas air bersih atau sanitasi, hak mendapat lingkungan yang baik dan sehat, hak atas rasa aman dari perlakuan maupun ancaman tindak kekerasan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan politik.

“Perda ini harus diimplementasikan untuk masyarakat, maka, tidak akan ada lagi warga miskin Kota Medan yang tidak mendapatkan hak- haknya. Seperti pelayanan kesehatan dan bantuan pendidikan atau pun bedah rumah,"kata Dhiyaul Hayati saat sosialisasi produk hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Medan sub kegiatan publikasi dan dokumentasi dewan kepada ratusan warga.

Pada kegiatan di Jalan Karya Jaya, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/7/2022), dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini menanyakan adakah warga yang pernah mendapat bantuan UMKM. Namun tak seorang pun menjawab.

Mengetahui itu, Dhiyaul meminta kepada pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi adanya bantuan-bantuan yang diberikan Pemko Medan.

"Pedagang-pedagang kecil bisa memperoleh bantuan, diajukan usulannya dalam bentuk proposal. Dilengkapi data dan foto-foto usaha. Kami dari PKS akan membantu. Begitu juga untuk pelayanan kesehatan, jika ada warga yang tidak ada BPJS dan butuh segera perawatan medis dengan kondisi kritis, bisa langsung membawanya berobat ke RSU Pirngadi Medan. Perlu diketahui, untuk tahun ini Pemko Medan telah menambahkan 100.000 warga yang mendapat PBI BPJS. Artinya premi BPJS Kesehatan dibayar oleh Pemko Medan. Berdasarkan data terakhir, ada 400 ribu warga Medan yang masuk kategori miskin,"jelas Dhiyaul.

Dia menambahkan, ada program Indonesia Pintar yang bertujuan membantu siswa miskin. "Jika ada siswa didik yang ekonominya tidak mampu, bisa diusulkan melalui dinas pendidikan. Begitu juga jika ada rumah tak layak huni, silahkan diajukan untuk memperoleh program bedah rumah. Syaratnya harus rumah sendiri, bukan berdiri di atas lahan orang lain,"ungkap legislator Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Pada sesion tanya jawab, seorang warga Jalan Karya Utama, Medan Johor, menyoalkan pasal 9 Perda Nomor 5 Tahun 2015. Hal itu lantaran, dirinya sebagai warga tidak mendapatkan kenyamanan lantaran lingkungan tempat tinggalnya sering banjir. Warga tersebut mengungkapkan adanya bangunan di atas parit mengakibatkan saluran tidak berjalan lancar dan berimbas kepada penduduk sekitar yang mengalami banjir jika hujan datang.

Menjawab itu, Dhiyaul meminta alamat lengkap dan berjanji akan menindaklanjuti untuk diketahui permasalahannya. "Apakah banjir tersebut disebabkan drainase buruk atau masalah lainnya. Heran juga kalau ada bangunan di atas parit. Disini juga kita meminta ketegasan Pemko Medan agar 15 meter dari pinggiran sungai tidak ada bangunan. Jadi jangan rumah warga saja yang dikosongkan, bangunan-bangunan di pinggiran DAS (daerah aliran sungai) juga harus dikosongkan,"tegasnya.

Diakhir kegiatan, Dhiyaul membagikan kartu PBI BPJS kepada puluhan warga yang sebelumnya sudah diusulkan terlebih dahulu. Erni, warga Sunggal yang menghadiri sosperda di Jalan TB Simatupang, Sunggal menyampaikan terimakasih karena telah menerima Kartu PBI BPJS Kesehatan dan telah dibantu pelayanan kesehatan gratis untuk keluarganya.

Dalam kegiatan Sosperda Nomor 15 Tahun 2015 di Jalan TB Simatupang tersebut, digelar juga pemerikasaan tensi dan gula darah gratis.

Untuk diketahui, kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan dan dilaksanakan selama 2 hari, Sabtu-Minggu (23-24/7/2022) di empat lokasi terpisah. Kegiatan diawali Sabtu (23/7/2022) pukul 09.00 wib-12.00 wib, Lapangan Badminton, Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Kemudian pukul 14.00 wib - 16.00 wib di Jalan TB Simatupang Gang Resleting, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal. Selanjutnya, Minggu (24/7/2022) pukul 09.00 wib-12.00 wib Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor dan pukul 14.00 wib-16.00 wib di Jalan Karet Raya, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan. (mar)

Komentar Anda

Terkini