Syaiful Ramadhan Usulkan Pengalokasian Anggaran yang Besar untuk Penanggulangan Kemiskinan

Senin, 25 Juli 2022 / 13.56

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyosialisasikaj produk hukum Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan, Syaiful Ramadhan mendorong Pemerintah Kota Medan untuk memberikan porsi anggaran yang besar untuk program penanggulangan kemiskinan di Kota Medan. Usulan ini diharapkan bisa memberikan penguatan yang maksimal dalam menumbuhkan kembali ekonomi Kota Medan dan meningkatkan daya saing masyarakat Kota Medan pasca Pandemi corona.

Usulan ini disampaikan Syaidul Ramadhan saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum daerah, Peraturan Daerah (Perda) Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di kota Medan yang dilaksanakan di tiga lokasi berbeda diantaranya di Jalan Bunga Wijaya Kesuma Kelurahan PB Selayang II, Jalan Teratai Ujung Kel Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan  Jalan Brigjen Katamso Gg.Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Minggu (24/7/2022).

"Keberadaan Perda ini sangat penting, dengan kondisi saat ini dimana masyarakat kembali memulai menata perekonomiannya, maka sangat diharapkan peran maksimal Pemko Medan dalam menopang masyarakat dengan menyediakan program-program yang dapat membantu mereka bangkit," kata Syaiful.

Politisi Dapil 5 Kota Medan ini menegaskan, dalam mewujudkan program-program yang mendukung kebangkitan ekonomi warga Kota Medan, Pemerintah Kota diharapkan bisa mengalokasikan dana yang besar.

"Perda ini menjadi sangat penting untuk dijalankan Pemko Medan dengan mengalokasikan dana yang besar untuk program penanggulangan kemiskinan," katanya.

Dalam suasana saat ini pasca pandemi, kata Syaiful, masyarakat banyak yang kesulitan secara ekonomi, lapangan kerja yang sulit dan pengangguran meningkat. Dengan program-program tersebut diharapkan bisa memberikan peluang kepada mereka untuk tetap bertahan dan memperbaiki perekonomiannya. "Amanah dalam Perda ini sudah sangat jelas, dimana Pemerintan Kota memiliki kewajiban dalam menyelesaikan persoalan persoalan di masyarakat terutama terkait masalah kemiskinan apalagi dengan kondisi saat ini," katanya.

Disampaikan Syaiful, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

"Pada Bab IV Pasal 9 juga disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik," terangnya.(mar)

Komentar Anda

Terkini