Terekam CCTV Curi Mesin Pompa Air, Pria ini Berakhir Masuk Sel

Rabu, 13 Juli 2022 / 12.46

Tersangka Giong dan baranh bukti aksi pencuriannya.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Aksi pencurian mesin pompa air yang dilakukan DPW alias Giong (26) terekam cctv, sehingga pria ini pun tak berkutik digiring ke Sel Polres Tebing Tinggi.

Informasi yang diperoleh, Rabu (13/7/2022), aksi yang dilakukan warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut ini terjadi di Jalan Juanda, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, pada Selasa dinihari (5/7/2022) sekira pukul 01.22 wib.

Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, tersangka diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, pada Rabu (6/7/2022) setelah adanya laporan dari warga bernama Suwandi (42), warga Jalan Bunga Melati, Perumahan Bajenis Indah, Kota Tebingtinggi ke Polres Tebingtinggi atas hilangnya sebuah mesin pompa air.

"Benar ada seorang pelaku tindak pidana pencurian yang telah diamankan, pelaku berinisial DPW alias Giong, ditangkap atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/563/VII/2022/SU.Res Tebingtinggi/SPKT Tebingtinggi, tanggal 5 Juli 2022,"kata AKP Arianto kepada wartawan.

Dijelaskannya, pemilik mesin pompa air yakni, Ali (46) merasa keberatan atas tindakan pelaku Giong sehingga melaporkannya ke Polres Tebingtinggi melalui anggotanya yakni Suwandi.

Dilanjut AKP Agus, bahwa pelaku Giong menjalankan aksinya di Jalan Juanda, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi pada Selasa dini hari, tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 01.22 WIB.

Dihari yang sama, Selasa (5/7/22) sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik mesin pompa air yakni Ali diberitahu saksi Suwandi yang mengatakan bahwa mesin pompa air miliknya telah hilang dan selanjutnya bersama  membuka rekaman CCTV.

Setelah melihat rekaman CCTV terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air merek Robin adalah 2 laki laki yang terjadi sekira pukul 01.22 WIB. Pelaku masuk ke dalam areal ladang milik Ali dan kemudian menggotong mesin pompa air secara bergantian. Akibat pencurian tersebut, Ali sebagai korban mengalami kerugian Rp3.500.000.

"Selanjutnya, berdasarkan hasil lidik personel Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri dan rangka mesin pompa yang telah hilang. Terkait pencurian dengan pemberatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,"pungkasnya.(ar)

Komentar Anda

Terkini