Wakajatisu Resmikan Rumah Restorative Justice Deli Serdang

Kamis, 21 Juli 2022 / 17.46

Wakajatisu Edward Kaban didampingi Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan meresmikan Rostorative Justice di Pagar Merbau, Deli Serdang.(f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Kejati Sumatera Utara Idianto SH MH yang diwakili Wakajatisu Edyward Kaban SH MH meresmikan rumah restorative justice 2022 di Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam dan Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (20/7/22).

"Kenapa bukan kampung namanya, karena kata rumah lebih bermasyarakat yang berguna sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat", terang Wakajati Sumut dalam sambutannya.

Peresmian Rumah Restorative Justice yang dilakukan serentak di Sumatera Utara secara virtual ini dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022.

Peresmian Rumah Restorative Justice secara virtual ini dan dilaksanakan serentak di 26 Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Peresmian rumah restorative justice secara virtual ini dilaksanakan serentak di 26 Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tujuan dibentuknya rumah restorative justice ini sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Serta sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Wakajati Sumut, Edyward.

Wakajati Sumut berharap, keberadaan rumah restorative justice tersebut bisa dimanfaatkan, bukan hanya untuk kepentingan penyelesaian perkara pidana, tapi juga perdata, tanah, perkawinan, dan kepentingan sosialisasi program pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Jabal Nur, menjelaskan berdasarkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan pembentukan rumah sosialisasi bertujuan agar dapat menanggulangi over kapasitas tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Deli Serdang.

Lanjutnya, hal ini sebagai optimalisasi program prioritas Jaksa Agung RI, yaitu penyelesaian tindak pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak. 

Yang dilaksanakan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Sehingga penyelesaian permasalahan bisa diselesaikan tanpa harus dilanjutkan ke Pengadilan.

"Dan dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, diharapkan dapat menjadi salah satu sarana sangat baik bagi korban penyalahgunaan narkotika," kata Kajari Deli Serdang.

Bupati Deli Serdang, H Ashari Tambunan di kesempatan itu, menyampaikan keberadaan Rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian Kejatisu terhadap masyarakat, dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah, serta juga sebagai wujud sinergitas antara Kejatisu dan masyarakat.

"Untuk itu, kami Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen, optimis dan mendukung penuh upaya Kejaksaan dan jajarannya dalam upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan di tengah-tengah masyarakat. 

Harapannya, semoga dengan berdirinya Rumah Restorative Justice ini dapat menjadi solusi setiap permasalahan-permasalahan hukum yang ada," tegas Bupati.

Hadir juga pada acara tersebut, Forkopimda Deli Serdang, para Asisten Kajati Sumatera Utara, para Asisten Setdakab Deli Serdang, para Pimpinan OPD Deli Serdang, serta tamu undangan lainnya.(hot)

Komentar Anda

Terkini