3 Kali Beraksi Curi Motor, Remaja Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Agustus 2022 / 22.45

Remaja 17 tahun berinisial SS terduga pelaku curanmor.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mengamankan seorang pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku curanmor berjumlah dua orang. Namun hanya remaja pria  berinisial SS (17), warga Medan yang diamankan. Sementara rekannya berinisial P, masih diburon petugas.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan, kegiatan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah diatur pasal 363 KHUP.

Ia menjelaskan, SS awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Vario Bk 6630 AFT dari dalam rumah korban Dimas Sembiring di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/249/VII/2022/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA.

Berdasarkan laporan korban, Iptu Christin menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat 05 Agustus 2022 sekitar pukul 05.00 WIB pelaku dapat diamankan.

"Pelaku pencurian berada di Jalan Jamin Ginting tepatnya di dalam Gang Bunga Rimta dan dilakukan penangkapan," kata Iptu Christin.

Dari hasil pemeriksaan, SS bersama rekannya (DPO) ternyata sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.

Pelaku telah melakukan aksinya di seputaran simalingkar B dekat pekuburan Kristen, sepeda motor beat warna merah. Kemudian di Jalan Setia Budi ujung belakang kantor Lurah Simpang Selayang,  sepeda motor beat warna putih. Selanjutnya di Jalan Flamboyan Raya Pajak Melati sepeda motor Vario. 

"Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO)," ucap Iptu Christin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Iptu Christin Simanjuntak.(hot)

Komentar Anda

Terkini