Bawa 20 Kg Sabu, 2 Warga Aceh Lolos Hukuman Mati

Selasa, 23 Agustus 2022 / 22.58

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51) warga Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 Kg divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Majelis Hakim, Khamazaro Waruwu di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/8/2022) sore.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Khamazaro Waruwu mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan mati yang diajukan JPU karena pertimbangan hanya mendapatkan upah dari sang bandar yang sampai saat ini belum tertangkap.

Namun hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa yang menjadi perantara jual beli 20 kg sabu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika serta meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

JPU sebelumnya menilai, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan. Di mana atas upayanya itu, keduanya mendapatkan upah senilai Rp50 juta.

Kedua terdakwa ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Medan-Aceh, Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada akhir Maret 2022 lalu.

Saat itu keduanya membawa mobil Toyota Innova berisi 20 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 20 bungkus teh China. Mereka diperintah seseorang bernama Cakya (DPO) untuk mengantar mobil berisi narkoba itu kepada seseorang yang menunggu di gerbang tol Helvetia, Medan.

Mereka dibekali uang oleh Cakya senilai Rp2 juta dan dijanjikan akan mendapatkan bayaran Rp50 juta jika berhasil mengantarkan mobil berisi narkoba itu.

Namun sebelum mereka tiba di Medan, polisi yang sudah mendapatkan informasi langsung menghentikan mobil yang ditumpangi keduanya saat masih berada di Langkat. (put)

Komentar Anda

Terkini