Didakwa Menipu Rp 972 Juta, Luciana Mantan Anggota DPRD Taput Ngaku Menyesal

Sabtu, 13 Agustus 2022 / 21.44

Terdakwa perkara penipuan Luciana Boru Siregar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Luciana Boru Siregar (50) mantan Anggota DPRD Taput terdakwa dugaan melakukan penipuan Rp 972 juta berkedok proyek membeberkan alasan penipuan tersebut dihadapan hakim,Jaksa dan Pengacaranya di Pengadilan Negeri Medan, mengaku menyesal.

"Sebenarnya uang saya terima dari korban Limaret Sirait Rp 700 juta.Diantaranya Rp  450 juta untuk urusan proyek dan Rp 250 juta untuk operasional saat saya akan  dilantik menjadi wakil   rakyat,” ujar terdakwa Luciana dalam sidang mendengar keterangannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina dan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun dan  Penasihat Hukum ( PH) terdakwa Erikson Simangunsong, Jumat (12/8/2022).

Menurut terdakwa, proyek pembangunan rumah korban erupsi Gunung Sinabung di Kecamatan Siosar, Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 lalu yang dijanjikan kepada saksi korban urung terlaksana karena ada refocusing Covid-19.

Namun begitu, kata eks polisi wanita itu dia menawarkan proyek lain sebagai pengganti proyek terkendala.Tapi saksi korban Limaret Sirait menolaknya. Terdakwa mencoba membayar uang saksi korban dengan cara menyicil.

"Saya pernah mentransfer uang Rp 50 juta ke rekening saksi korban," ujar terdakwa yang mengaku kontraktor itu

Setelah itu terdakwa tidak punya uang lagi sampai perkara ini bergulir ke pengadilan.

"Saya dan saksi korban belum ada melakukan perdamaian.Saya menyesal buk hakim," ujar terdakwa Luciana yang dihadirkan secara online.

Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim lalu menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dari Kejaksaan Tinggi Sumut dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini bermula Mei tahun 2019, saat terdakwa Luciana mendapat tawaran pekerjaan dari rekannya di kementerian PUPR terkait pekerjaan rumah khusus bagi para korban Pengungsi Sinabung di Kecamatan Siosar Kabupaten Karo sebanyak tiga paket.

Untuk ketiga paket tersebut ada uang administrasi yang harus terdakwa bayar, yaitu sebesar Rp150 juta, untuk setiap paket dan terdakwa sudah membayar dua paket. Namun, untuk kekurangannya terdakwa belum ada uang.

Karena kekurangan uang tersebut, terdakwa bercerita kepada saksi Amru T Siregar yang juga didengar oleh saksi Mangiring Tua Simbolon. Selanjutnya saksi Mangiring mengatakan, ada adik kelasnya yang mau ikut proyek pekerjaan.

Lalu, pada 14 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, saat saksi Mangiring menghubungi saksi korban Limaret Parsaoran Sirait dan menyampaikan jika rekannya, yaitu terdakwa Luciana mendapatkan tiga paket pekerjaan pembangunan rumah khusus pengungsi sinabung dari kementrian PUPR.

Keesokan harinya, di Hotel Lexus Jalan Sisingamangaraja Medan, saksi Mangiring memperkenalkan Limaret, kepada terdakwa dan pada pertemuan tersebut, terdakwa menceritakan proyek tersebut. 

Terdakwa juga mengatakan, setiap paketnya terdakwa diminta untuk menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta.

Saat itu, terdakwa meyakinkan Limaret untuk dua paket sudah terdakwa ambil dan terdakwa sudah menyerahkan uang administrasinya kepada rekannya di kementrian PUPR, sedangkan 1 paket lagi terdakwa tawarkan kepada Limaret karena menurut terdakwa uangnya tidak cukup.

Tertarik dengan penjelasan terdakwa, selanjutnya Limaret, menyetujui untuk ikut satu paket, dan terdakwa meminta Limaret untuk menyiapkan uang administrasi sebesar Rp150 juta.

Keesokan harinya, di Hotel Lexus sekitar pukul 21.00 WIB, Limaret langsung menyerahkannya kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi tanda terima yang ditandatangani oleh terdakwa.

Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menawarkan satu paket kepada saksi korban, karena mendapatkan kepastian dari terdakwa jika paket pekerjaan perumahan tersebut akan dikerjakan pada bulan Oktober 2019.

Limaret kembali tertarik dan disuruh menyiapkan dana administrasi sebesar Rp150 juta, dan terdakwa juga meminta saksi korban mengirimnya uang operasional untuk pengurusannya ke Jakarta. Pada 24 September 2019, saksi korban mengirimi uang sebesar Rp155 juta.

Bahwa selain pengiriman uang tersebut , terdakwa juga ada meminta sejumlah uang operasional lainnya sehingga total uang yang dikirim saksi korban kepada terdakwa adalah sejumlah Rp972.500.000.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian setidak tidaknya sebesar Rp972.500.000. “Perbuatan terdakwa memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,” pungkas jaksa.(put)

Komentar Anda

Terkini