Lagi, Jurtul Judi Tebak Angka Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

Selasa, 23 Agustus 2022 / 19.35

Polres Tebing Tinggi kembali mengamankan jurtul judi tebak angka.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria terkait tindak pidana permainan judi tebak angka jenis KIM.

Pelaku ditangkap atas adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas perjudian ke SPKT Polres Tebinggtinggi dengan nomor laporan polisi : LP/A/704/VII/2022/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara pada Tanggal 22 Agustus 2022. Hal ini dibenarkan Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan pada Selasa (23/8/2022) siang. 

”Benar, ada laporan dari masyarakat terkait aktifitas permainan judi di Jalan D. I Panjaitan, tepatnya di sebelah wisma Arjuna Kel. Rambung Kota Tebingtinggi,” kata Kasi Humas.

Dijelaskan AKP Agus, menindaklanjuti laporan masyarakat itu, maka petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap AN alias Amin, pada Senin malam (22/8/2022), sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu Amin sedang menunggu orderan pemasang angka tebakan dan dari tangannya petugas menemukan adanya barang bukti yang ada kaitannya dengan permainan judi jenis KIM, jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan petugas, diantaranya yakni 2 (dua) lembar kertas rekapan  yang berisikan angka-angka tebakan permainan judi jenis KIM, 1 (satu) buah buku blok notes, 1 (satu) buah pulpen dan papan tulis, serta uang tunai sebanyak Rp. 986.000 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah. Diduga uang tersebut adalah hasil dari merekap pesanan angka-angka dari pelanggannya, ungkap AKP Agus.

Saat ini Amin beserta barang bukti terkait judi tersebut telah ditahan di Mapolres Tebinggtinggi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan terancam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara. (ar)

Komentar Anda

Terkini