Operasional Judi di Sumut Diduga Jadi 'Peliharaan Oknum'

Selasa, 23 Agustus 2022 / 18.48

Ilustrasi judi online.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Belum tertangkapnya bandar judi  berinisial AS sekaligus pemilik tempat hiburan malam terbesar di kota Medan menjadi tanda tanya publik. 

Betapa tidak, sejak penggerebekan beberapa lokasi yang terindikasi dikelola oleh AS hingga kini kasusnya tak berujung. AS masih melenggang menghirup udara bebas. Bahkan muncul persepsi Sumut jadi kota las vegas lantaran banyaknya lapak judi yang terus berkembang seperti jamur di musim hujan.

Wajar saja masyarakat menjadi apatis dan menganggap penggerebekan polisi terhadap judi itu diduga cuma 'ecek-ecek'. 

Kasus perjudian juga menjadi sorotan publik. Apalagi muncul pula nama AS yang disebut ada dalam konsorsium 303 itu diduga sebagai salah satu bos judi. 

Sejauh ini AS memang belum tersentuh oleh hukum. Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/8/2022) menepis dugaan ketidakseriusan polisi dalam hal ini.

"Kapoldasu sudah berkomitmen untuk memberantas perjudian di Sumut dan sudah menjadi atensi kita. Yang besar saja kita sikat, dan terus akan melakukan tindakan. Sudah disampaikan kepada jajaran agar tidak memberi ruang kepada permainan judi," pungkas Kombes Hadi.

Padahal Kapolri Jenderal Listyo secara tegas sudah berkomitmen memberantas judi di seluruh penjuru RI. Sayang ketegasan beliau masih saja dianggap angin lalu oleh beberapa oknum di tubuh polri. 

Menanggapi maraknya judi di Indonesia Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyebut sikap Kapolri itu harus dilihat dari dua sisi.

Pertama, Listyo ingin menegaskan bahwa Polri melarang dan melawan segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia. 

Di sisi lain, sikap tegas Kapolri itu mengesankan satu tindakan reaktif di tengah sorotan masyarakat dan turunya kepercayaan publik terhadap Polri.

"Ini mengesankan satu tindakan reaktif di tengah sorotan masyarakat. Satu tindakan hukum yang tidak terencana, konsisten, dan konstan sebagai wujud pelaksanaan tugas fungsi pemberantasan tindak pidana judi," ujar Sugeng seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (22/8/2022).

Sugeng mengatakan dari hasil penggerebekan Polri beberapa waktu terakhir hanya operator judi online, maupun bandar-bandar kelas teri yang tertangkap. Sementara, bandar-bandar kelas kakap masih bebas.

Sugeng meminta Polri bertindak lebih cepat dan tegas untuk mengungkap tindak pidana judi. Menurutnya bandar-bandar besar harus bisa tertangkap dan dijadikan tersangka oleh Polri.

"Polri harus menetapkan mereka yang diduga terlibat dalam operasi judi online, bandar-bandar besarnya sebagai tersangka dengan berdasarkan bukti hasil penyelidikan dan penyidikan," kata Sugeng.

"Panggil mereka sesuai prosedur. Apabila tidak hadir mereka harus ditetapkan sebagai DPO, tidak sekadar penggerebekan, enggak ketemu orangnya," imbuhnya.

Menurut dia bagan Konsorsium 303 yang beredar luas di masyarakat bisa jadi pintu masuk Polri menelusuri perjudian di Indonesia. Ia mendesak Polri mendalami bagan tersebut.

Sugeng menambahkan bahwa hal ini nantinya juga akan berdampak positif ke Polri secara kelembagaan. Ia menekankan bahwa isu soal banyaknya pejabat Polri di belakang bandar judi harus bisa dibuka secara gamblang.

"IPW menyarankan, mendorong Polri melakukan penyelidikan, kemudian hasilnya disampaikan kepada publik agar dilakukan dengan profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Sugeng.

"Agar tidak menjadi fitnah-fitnah kepada pejabat kepolisian yang namanya tersebut," kata dia menambahkan.

Polisi Tahu Perjudian Tapi Dibiarkan

Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai penggrebekan kasus judi kelas teri ini sebatas pencitraan di tengah masalah internal Polri yang menganga akibat kasus Sambo.

Bambang bahkan menduga selama ini sebetulnya Polri mengetahui banyak praktik judi online maupun konvensional, namun dibiarkan.

"Karena operasi dadakan, akhirnya terkesan hanya pencitraan. Terbukti dari sekian puluh yang ditangkap nyaris tidak ada bandar-bandarnya. Cuma operator-operator dan pengecer-pengecer kecil," ujar Bambang saat dihubungi.

Menurut Bambang pola-pola kepolisian seperti itu sudah dipahami masyarakat. Apabila penggerebekan tersebut tak ingin dianggap sekadar seremonial pencitraan, Bambang mendesak agar Polri benar-benar serius mengejar bandar-bandar kelas kakap.

Bambang juga meminta Kapolri Listyo Sigit menganggap serius bagan Konsorsium 303 yang diduga melibatkan sejumlah pejabat teras Korps Bhayangkara. Ia pun meminta Listyo dapat mengambil sikap tegas dengan mencopot pejabat Polri yang terbukti terlibat dalam kasus perjudian.

"Kalau benar-benar Kapolri serius dengan ucapannya itu gampang, transaksi keuangan dari para bandar itu bisa dilacak. Dan kalau lebih serius lagi enggak perlu pakai ancam-ancaman lagi, toh beberapa bulan lalu sudah bilang akan memotong kepala karena ikan busuk dari kepalanya," jelas Bambang.

"Copot saja para pejabat yang baru-baru ini saja melakukan operasi gerebek judi itu, karena sebelum-sebelumnya melakukan pembiaran,"pungkasnya.(amr)

Komentar Anda

Terkini