Penanggulangan Kemiskinan Belum Optimal di Medan, Masyarakat Masih Keluhkan Banjir dan Pelayanan Kesehatan

Minggu, 07 Agustus 2022 / 23.31

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan produk hukum Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Starban, Medan Pplonia.(f-maria/klikmetro)

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd bersama masyarakat saat Sosperda Nomor 5 Tahun 2015.(f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan dinilai belum optimal menanggulangi masalah kemiskinan. Hingga saat ini persoalan banjir dan pelayanan kesehatan merupakan hal yang sering dikeluhkan masyarakat.

Hal ini terungkap pada kegiatan sosialisasi produk hukum Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang digelar Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd yang digelar di 4 lokasi terpisah, Sabtu - Minggu (6-7/8/2022).

Seperti yang disampaikan warga di Jalan Saudara, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Mereka menyoalkan hak warga miskin didalam Perda Nomor 15 Tahun 2015 terkait hak mendapat lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas sanitasi.

Pasalnya selama puluhan tahun warga menderita akibat banjir yang kerap mereka alami jika banjir kiriman datang, maupun hujan mengguyur. Bahkan kondisi itu sudah 60 tahun dirasakan warga yang berada di kawasan Sungai Babura tersebut.

Kondisi itu semakin diperparah lantaran ketiadaan drainase di kawasan tersebut. 

"Sudah 60 tahun kami yang tinggal di pinggiran Sungai Babura ini merasakan banjir. Tak hanya banjir kiriman dari gunung saja yang membuat kami kebanjiran, hujan deras setengah jam pun sudah membuat tempat tinggal kami terendam. Karena tak ada drainase maupun parit untuk mengalirkan air,"kata warga pada kegiatan Sosperda yang berlangsung di Jalan Saudara Gang Mandor, Kelurahan Beringin, Medan Selayang.

Menanggapi itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan prihatin atas persoalan yang dialami warga dan berjanji akan menindaklanjuti kepada Pemko Medan untuk penanganan banjir.

"Hal yang pertama dilakukan, harus dibangun drainase dulu untuk mencegah terjadinya genangan air. Selanjutnya nanti kita akan usulkan air yang masuk ke Sungai Babura agar dipecah, fungsikan kanal dan normalisasi sungai dengan pengorekan endapan dan sampah sehingga alirannya ke sungai menjadi lancar jika datang air  hujan dari gunung,"bilang Dhiyaul.

Dia menyebutkan, di dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan disebutkan, 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diperuntukkan untuk menanggulangi kemiskinan.

"Jika Perda Nomor 15 Tahun 2015 ini optimal dijalankan Pemko Medan, persoalan yang dialami warga akan teratasi. Semisal PAD Kota Medan Rp 3 triliun, berarti ada Rp 300 miliar yang diperuntukkan untuk penanggulangan kemiskinan," kata legislator Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Polonia ini.

Selain persoalan banjir, masyarakat juga menyampaikan sulitnya mendapat pelayanan kesehatan. Mereka juga terpaksa menunggak bayar iuran BPJS Kesehatan karena tak mampu membayar. Selain itu juga, ada warga mengaku saat berobat memakai BPJS Kesehatan ditolak oleh pihak rumah sakit lantaran si pemilik kartu dinyatakan sudah meninggal dunia.

Hal ini dikemukakan Aisyah, warga Jalan Starban kepada Dhiyaul Hayati saat kegiatan Sosperda Penanggulangan Kemiskinan berlangsung di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

"Saya bawa anak berobat ke rumah sakit dengan menggunakan BPJS Kesehatan, tapi malah ditolak. Katanya si pemilik kartu sudah meninggal dunia, padahal di data tersebut jelas nama anak saya. Kok bisa dikatakan meninggal dunia?"heran wanita tua ini.

Masih mengenai BPJS Kesehatan, Irwan Saragih, warga Starban menyatakan heran lantaran dirinya selaku kepala keluarga tidak masuk dalam kepesertaan BPJS, sedangkan 4 anggota keluarganya termasuk istri masuk di kepesertaan BPJS.

Begitu juga disampaikan Ella, warga di tempat yang  sama, orangtuanya masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, sedangkan dirinya tidak. Padahal masih berada dalam satu kartu keluarga (KK).

Terkait permasalahan ini, Dhiyaul menyebutkan pada  tahun anggaran 2022  ini,  Pemko Medan telah menambah kuota 100 ribu warga untuk mendapat PBI BPJS. Untuk itu, dewan yang duduk di Komisi III ini bersedia mengakomodir warga agar mendapat pelayanan kesehatan gratis tersebut.

"Bapak dan ibu siapkan KK dan KTP dan berikan kepada kami untuk diajukan permohonan mendapat PBI  BPJS Kesehatan. Di bidang perumahan  jika ada rumah warga yang tak layak huni dan butuh perehaban, sampaikan kepada kami agar segera mendapat bantuan bedah rumah,"ujar Dhiyaul.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri ratusan warga ini menerapkan protokol kesehatan dan dibagi dalam 4 lokasi terpisah agar tidak terjadi kerumunan.

Kegiatan dimulai Sabtu 6 Agustus 2022 sekira pukul 14.00-16.00 wib di Jalan Saudara Gang Mandor, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Di hari yang sama, pukul 16:00-18.00 wib dilaksanakan di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kemudian dilanjutkan Minggu 7 Agustus 2022 pukul  09.00-12.00 wib di Jalan Stella Tengah, Komplek Kejaksaan, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan dan dilanjutkan pukul 13.30 - 16.00 wib di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. (mar)

Komentar Anda

Terkini